Kota Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi menerapkan sistem satu arah secara terbatas di kawasan Stasiun Bekasi mulai 10 Juni 2025. Uji coba ini berlangsung selama 30 hari dan hanya berlaku dua jam setiap pagi, yakni pukul 06.00–08.00 WIB.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan data volume kendaraan tertinggi atau peak hour yang terjadi pada waktu tersebut.
“Kami fokus pada jam sibuk pagi karena saat itulah kemacetan paling parah terjadi di sekitar stasiun,” ujar Zeno, Kamis (19/6/2025).
Adapun alur sistem satu arah dimulai dari Jalan KH Agus Salim ke utara melalui Jalan Ir. H. Juanda. Sementara kendaraan dari arah Teluk Buyung menuju stasiun dialihkan melalui Jalan Perjuangan.
Hasil awal uji coba menunjukkan peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan, meskipun beberapa pengendara harus menempuh rute yang lebih jauh.
“Meski jarak tempuh sedikit bertambah, tapi waktu perjalanan menjadi lebih singkat karena arus lalu lintas lebih lancar,” jelasnya.
Dishub akan terus memantau efektivitas sistem ini dan membuka kemungkinan penyesuaian durasi maupun pola rekayasa lalu lintas berdasarkan evaluasi akhir.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.