Bekasi  

Pemkot Bekasi Siap Tertibkan Ormas yang Menyerupai Atribut TNI, Polri, dan Kejaksaan

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Bupati dan Wakil Bekasi Bekasi, Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Bupati dan Wakil Bekasi Bekasi, Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja.

Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menyatakan kesiapan untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut menyerupai milik TNI, Polri, maupun Kejaksaan, menyusul penegasan dari pemerintah pusat terkait larangan penggunaan simbol-simbol negara secara tidak sah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret jika telah menerima instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami siap melaksanakan penertiban sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu instruksi resmi dari Kemendagri,” kata Tri Adhianto baru baru ini.

Tri juga menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi mendukung penuh kebijakan pusat demi menciptakan ketertiban sosial dan mencegah penyalahgunaan simbol negara oleh pihak yang tidak berwenang.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban di Kota Bekasi dan menghormati aturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Arahan dari Kemendagri

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, meminta seluruh kepala daerah untuk aktif melakukan pendataan dan penindakan terhadap ormas yang masih mengenakan atribut yang menyerupai seragam institusi resmi negara.

“Silakan kepala daerah melakukan pendataan terhadap ormas yang masih menggunakan atribut menyerupai instansi negara. Ini jelas pelanggaran Undang-Undang,” kata Bima Arya.

Menurutnya, penggunaan simbol-simbol negara oleh ormas dapat merusak wibawa dan otoritas lembaga resmi seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Dasar Hukum Penertiban

Penertiban tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang melarang penggunaan atribut atau simbol negara oleh pihak yang tidak berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembubaran organisasi.

Pemkot Bekasi menyatakan akan bertindak tegas jika ditemukan ormas yang melanggar ketentuan tersebut, sembari menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *