Bekasi  

Menteri P2MI Segel Kantor PJTKI di Bekasi, Terindikasi Rugikan PMI hingga Rp6,3 Miliar

Kota Bekasi - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan penyegelan terhadap kantor Penempatan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik PT Putri Samawa Mandiri di Jalan R.H. Umar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (8/7/2025).
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan penyegelan terhadap kantor Penempatan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik PT Putri Samawa Mandiri di Jalan R.H. Umar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (8/7/2025).

Kota Bekasi — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan penyegelan terhadap kantor Penempatan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik PT Putri Samawa Mandiri di Jalan R.H. Umar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (8/7/2025).

Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan indikasi pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut, dengan total kerugian bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp6,3 miliar.

“Setelah proses panjang, perusahaan ini kami beri sanksi pencabutan izin sementara, baik sebagian atau seluruhnya. Mereka terbukti melakukan pengumpulan uang dari calon PMI yang tidak dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas Karding saat melakukan penyegelan.

Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2023

Karding menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2023. Namun, pengelolaan selanjutnya dikembalikan kepada Kementerian P2MI untuk ditindaklanjuti.

“Hari ini kami eksekusi sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap pekerja migran,” imbuhnya.

Tiga Instruksi Tegas dari Kementerian P2MI

Dalam proses penyegelan, Karding menyampaikan tiga instruksi kepada perusahaan.

Pertama untuk segera melunasi seluruh tunggakan kepada para PMI. kemudian masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor, jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilanjutkan ke jalur hukum.

“Kami peringatkan seluruh perusahaan penempatan PMI: jangan main-main, jangan eksploitasi pekerja. Jika terbukti melanggar, kami tidak segan memproses hingga ke penjara,” tegas Karding.

Mayoritas Korban dari NTB

Korban yang terdampak dalam kasus ini sebagian besar adalah calon PMI yang akan diberangkatkan ke Taiwan, dengan dominasi asal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Lombok Timur, Tengah, dan Barat.

Penyegelan ini menjadi sinyal kuat dari Kementerian P2MI bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik ilegal dan penipuan terhadap pekerja migran.

“Kami akan terus bersih-bersih dan menegakkan perlindungan maksimal bagi seluruh PMI,” tutup Karding.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *