Bekasi  

Disdik Kota Bekasi Tegaskan Sekolah dan Guru Dilarang Jual Seragam

Kota Bekasi - Ilustrasi Seragam Sekolah
Ilustrasi Seragam Sekolah

Kota Bekasi — Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan bahwa sekolah dan guru tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa.

Penjualan seragam hanya diizinkan melalui koperasi sekolah, yang secara hukum merupakan badan usaha terpisah dari lembaga pendidikan.

Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

“Yang boleh menjual seragam hanyalah koperasi sekolah, karena ia merupakan badan usaha. Sekolah dan koperasi itu dua lembaga yang berbeda. Guru atau sekolah tidak boleh melakukan penjualan,” ujar Alexander, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan bahwa koperasi boleh menyediakan seragam asalkan tidak bersifat memaksa, tidak menetapkan harga tinggi, dan mengedepankan aspek sosial, seperti memperbolehkan pembayaran secara mencicil bagi orang tua yang kurang mampu.

“Kalau orang tua bilang sanggupnya mencicil selama enam bulan, ya tidak masalah. Itulah bentuk misi sosial,” jelasnya.

Alexander menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika menemukan sekolah atau guru yang melanggar aturan tersebut.

“Silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti karena guru tidak dibenarkan menjual seragam,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, juga menyuarakan hal serupa. Ia mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar terkait seragam, dan mengaku telah menerima laporan adanya dugaan pungutan di salah satu sekolah negeri.

“Kalau ini masih terjadi, saya akan turun langsung. Masyarakat bisa lapor ke Komisi IV jika menemukan pelanggaran,” kata Ahmadi.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam menjaga transparansi, keadilan, dan integritas lembaga pendidikan di Kota Bekasi, serta melindungi hak-hak peserta didik dan orang tua dari praktik pungli yang merugikan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *