Bekasi  

Disnaker Bekasi Minta Polemik Buruh dan PT Yamaha Music Segera Diselesaikan

Kabupaten Bekasi - Aksi demonstrasi oleh buruh pada Selasa (8/7/2025) sore di depan pabrik PT YMMA.
Aksi demonstrasi oleh buruh pada Selasa (8/7/2025) sore di depan pabrik PT YMMA.

Kabupaten Bekasi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi meminta agar konflik antara massa buruh dan manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, segera menemukan jalan tengah demi menjaga stabilitas dunia usaha.

Permintaan ini disampaikan menyusul kembali digelarnya aksi demonstrasi oleh buruh pada Selasa (8/7/2025) sore di depan pabrik PT YMMA. Aksi tersebut menyebabkan akses utama menuju pabrik terganggu dan menghambat aktivitas produksi serta mobilitas kendaraan.

“Jangan sampai karena aksi ini, perusahaan kecewa dan memutuskan hengkang dari Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Maman Badruzaman, Selasa (8/7/2025).

Maman mengingatkan bahwa aksi yang berlangsung berkepanjangan tanpa solusi justru dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan kerugian bagi semua pihak, termasuk pekerja itu sendiri.

Perusahaan Tempuh Jalur Hukum

Maman menjelaskan, manajemen PT YMMA telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada 25 Juni 2025 sebagai langkah penyelesaian formal sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan.

“Secara aturan, perusahaan sudah menempuh jalur hukum. Sekarang tergantung niat baik dari kedua belah pihak, ingin menyelesaikan atau terus memperuncing masalah,” kata Maman.

Dalam pertemuan mediasi yang digelar pada Jumat (4/7/2025), hadir sejumlah pihak, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, serta Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar. Mediasi digelar untuk mencari solusi damai antara perusahaan dan serikat pekerja.

Aliansi Buruh Ancam Lanjutkan Aksi

Sementara itu, di pihak buruh, Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, menegaskan aksi akan terus dilakukan hingga kasus dua karyawan PT YMMA, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin, menemui titik terang.

“Proses hukum itu makan waktu lama. Selama belum ada kesepakatan, kami akan terus aksi. Jangan salahkan kami kalau demo terus berjalan satu atau dua minggu ke depan,” tegas Sarino.

Imbauan Damai dan Dialog Terbuka

Disnaker Bekasi kembali mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional pekerja, namun harus dilakukan dengan memperhatikan ketertiban umum dan keberlanjutan dunia industri.

“Kalau dilihat dari sisi buruh, mereka sedang memperjuangkan keadilan. Tapi dari sisi perusahaan, tentu ini mengganggu operasional. Maka yang dibutuhkan adalah komunikasi terbuka dan niat menyelesaikan,” kata Maman.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kedua belah pihak dapat menahan diri, menempuh jalur hukum yang tersedia, serta mengedepankan dialog demi terciptanya solusi damai yang adil dan berkelanjutan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *