Bekasi  

Disdik Kota Bekasi Keluarkan Edaran Resmi: Penjulan Seragam Sekolah hanya Dilakukan Oleh Koperasi Berbadan Hukum

Kota Bekasi - Surat Edaran Disdik Kota Bekasi soal penjualan seragam sekolah
Surat Edaran Disdik Kota Bekasi soal penjualan seragam sekolah

Kota Bekasi — Dinas Pendidikan Kota Bekasi melarang SD dan SMP negeri menjual pakaian seragam kepada siswa.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, pada Jumat (11/7/2025).

Larangan ini menindaklanjuti Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan koperasi di sekolah negeri.

“Sekolah tidak boleh menjual seragam langsung. Penjualan hanya bisa dilakukan koperasi yang berbadan hukum dan tetap tidak boleh memaksa orang tua,” ujar Alexander, Sabtu (12/7/2025).

Koperasi Sekolah Diizinkan, Tapi Wajib Transparan

Koperasi sekolah masih diperbolehkan menjual seragam, asalkan berbadan hukum dan memenuhi sejumlah ketentuan.

Menurut Alexander, Koperasi sekolah tidak boleh memaksa orang tua/wali untuk membeli. Harga seragam pu harus wajar dan transparan.

Koperasi wajib memberikan keringanan pembayaran untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Penjualan hanya boleh dilakukan di kantor koperasi, bukan di ruang guru.

Koperasi yang belum berbadan hukum dilarang keras menjual pakaian seragam di lingkungan sekolah.

“Kalau orang tua bilang sanggupnya mencicil selama enam bulan, ya tidak masalah. Itulah bentuk misi sosial,” jelasnya.

Orang Tua Bebas Pilih Tempat Membeli

Surat edaran juga memberi kebebasan penuh kepada orang tua untuk membeli seragam di luar koperasi sekolah. Bahkan, siswa diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik saudara atau alumni, selama masih layak dan sesuai aturan.

Disdik menyebut pengawas SD dan SMP akan melakukan monitoring atas implementasi aturan ini. Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah dan Inspektur Kota Bekasi

Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua dan mencegah praktik monopoli atau pungutan tak wajar dalam penjualan seragam.

Alexander menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika menemukan sekolah atau guru yang melanggar aturan tersebut.

“Silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti karena guru tidak dibenarkan menjual seragam,” tegasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *