Kota Bekasi – Sebanyak 10 keluarga di Cluster Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, kini hidup dalam kebuntuan. Sejak tahun 2023, akses utama keluar masuk rumah mereka tertembok, menjebak mereka dalam sengketa tanah yang tak kunjung usai.
Warga pun mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk turun tangan menyelesaikan polemik ini.
Edi Kuanloi, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan kekesalannya.
“Sudah dua tahun kami sejak 2023 dieksekusi dengan ditembok, sehingga akses kami keluar tidak bisa,” ujarnya pada Jumat (18/7/2025).
Edi dan warga lainnya merasa ditipu oleh pengembang Cluster Green Village yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara. Alih-alih memberikan solusi, pengembang justru menggugat warga yang memprotes.
“Kami hanya dikasih jalan 80 sentimeter, itupun diberikan oleh pemilik tanah lain, bukan dari pengembang karena rumah kami ini masuk tanah orang lain. Artinya pengembang mencaplok tanah orang dan berdampak pada kami,” jelas Edi.
Ia menceritakan, saat membeli rumah pada tahun 2012 dengan kondisi inden, pengembang menjanjikan adanya halaman.
“Waktu itu jadi tahun 2013 kami tempati, dan memang saat itu bisa untuk parkir kendaraan dan akses bermain anak-anak. Namun sengketa muncul di tahun 2016, sehingga ada putusan pengadilan hingga eksekusi di tahun 2023. Pemilik tanah berbaik hati memberikan kami akses jalan 80 sentimeter,” imbuhnya, seraya menegaskan, “Intinya kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan solusi karena pengembang saat ini justru lepas tangan, kami merasa tertipu.”
Kronologi Panjang Sengketa Tanah
Yunus Effendi, kuasa hukum warga Green Village, menjelaskan bahwa masalah ini berakar sejak tahun 2016. Awalnya, tidak ada persengketaan tanah saat warga membeli hunian tersebut. Namun, pemilik tanah di sebelah cluster, Ibu Lim, menyadari bahwa patok tanahnya dipindahkan dan lahannya digunakan oleh pengembang sebagai jalan. Mediasi pun dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan.
Akhirnya, Ibu Lim mengajukan gugatan terhadap pengembang pada tahun 2016. Proses hukum yang panjang pun dimulai, dan seluruh putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Bekasi (Nomor Perkara 553), Pengadilan Tinggi Bandung (Nomor 538), Kasasi di Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (Nomor 681), memenangkan pihak pemilik tanah.
“Artinya hukum itu sudah dijalankan sejak awal dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga terjadilah eksekusi ini terhadap objek tanah ini yang mana pengembang melepaskan diri dari tanggung jawabnya,” tegas Yunus.
Perjalanan Hukum Warga dan Kejanggalan di Kejaksaan
Tak tinggal diam, warga melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada 15 Juli 2023. Penyidikan pun berjalan dan menetapkan mantan Direktur PT Surya Mitratama Persada (pengembang Cluster Green Village) berinisial J sebagai tersangka sejak 9 September 2024.
Namun, Yunus mengungkapkan adanya kejanggalan.
“Tersangka ini justru bukannya untuk bertanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi atau tindakan yang dilakukan oleh terlapor ini atau menjadi tersangka justru melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bekasi dengan gugatan nomor perkara 516 yang digugat justru klien saya sebagai warga yang justru korban dari pengembang,” katanya.
Meskipun warga memenangkan gugatan tersebut, mantan direktur ini kini mengajukan banding yang masih berjalan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Lebih lanjut, Yunus menyoroti lambatnya proses di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Perkara ini sudah berjalan sejak tahun 2023 tepatnya tanggal 15 Juli 2023 sampai hari ini tanggal 18 Juli 2025 artinya sudah 2 tahun upaya hukum yang kami lakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan berbagai upaya, termasuk memeriksa saksi, korban, dan melibatkan ahli pidana. Berkas perkara tersangka juga sudah naik ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Hanya saja yang saya heran proses penetapan atau penelitian berkas perkara di kejaksaan ini kenapa kok lama sekali dari sejak bulan Maret 2025 sampai hari ini pun belum ada progres yang nyata yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini,” keluh Yunus, berharap pemerintah dan pihak berwenang segera memberikan keadilan bagi warga Green Village.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.