Bekasi  

Pemkab Bekasi Resmi Hapus Retribusi Alat Pemadam Kebakaran dan APAR

Kabupaten Bekasi - Ilustrasi APAR
Ilustrasi APAR

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi menghapus retribusi untuk Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Kebijakan ini berlaku setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pencegahan kebakaran.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami tidak lagi memungut retribusi untuk alat pemadam kebakaran dan APAR,” ujarnya, belum lama ini.

Adeng menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Artinya, ini program nasional. Jadi berlaku di semua kabupaten dan kota,” tegasnya.

Meski berdampak pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, Pemkab Bekasi tetap memprioritaskan keselamatan masyarakat. Adeng menyebut, target retribusi dari sektor ini sebelumnya bisa mencapai Rp1 miliar per tahun.

“Tahun 2023 saja kita memperoleh retribusi lebih dari Rp1 miliar,” ungkapnya.

Selain penghapusan retribusi, Raperda yang baru disahkan tersebut juga mengatur penguatan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, seperti pembangunan hydrant di titik-titik strategis serta kewajiban setiap desa menyediakan APAR dan alat pemadam kebakaran.

“Raperdanya baru disahkan, jadi akan kami sosialisasikan ke masyarakat. Yang jelas, kami berharap dengan adanya kebijakan ini tercipta lingkungan yang lebih aman dari risiko kebakaran,” pungkas Adeng.

Kebijakan ini diharapkan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan kebakaran, sehingga kerugian akibat kebakaran, khususnya di lingkungan permukiman, dapat diminimalkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *