Kota Bekasi – Lansia yang berprofesi sebagai tukang pijit menjadi predator seksual, sebanyak lima anak perempuan di kawasan Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menjadi korban.
Aksi bejat kakek berinisial K, berusia 73 tahun ini dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu.
“Dilakukan pada siang hari, korban ada lima orang, satu usia 10 tahun, kemudian 8 tahun, 7 tahun, 4 tahun, dan 9 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/7/2025).
Modus kakek cabul ini memberikan iming-iming para korban berkeliling kawasan Jatiraden, menggunakan sepeda motor hasil meminjam.
Para gadis belia dengan polosnya mengiayakan iming- iming tersebut. Saat itulah, K langsung melangsungkan aksi bejatnya.
Saat itu, K membonceng kelima korban. Dua korban duduk di depan, sementara tiga lainnya di belakang.
“Saat korban ini naik ke atas kendaraan, dibantu oleh pelaku, dan jari-jari K menyentuh kemaluan para korban, saat di jalan pun juga, yang duduk di depan ini pun juga dilakukan hal-hal yang serupa juga,” jelasnya.
Kusumo menuturkan kasus tersebut terungkap usai satu korban mengalami luka di kemaluannya dan melaporkan kepada orangtua.
Selanjutnya orangtua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.
“Terungkap setelah salah satu pelaku menyampaikan mengalami luka pada kemaluannya, dan menyampaikan ke ibunya, dan kemudian pelaku kami amankan,” imbuh dia.
Kusumo mengungkapkan akibat peristiwa itu, K terancam penjara 15 tahun.
“Ancaman hukumannya Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.