Bekasi  

Bupati Bekasi Angkat Suara Soal Skandal Direksi BUMD dan Anggota DPRD

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang

Kabupaten Bekasi – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang akhirnya angkat bicara terkait hebohnya dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang direksi BUMD dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Kasus yang mencuat ke publik usai dibongkar oleh Cecep Noor, mertua dari salah satu pihak terlibat, kini menjadi sorotan luas masyarakat.

Ditemui di sela acara Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Kedungwaringin, Senin (21/7/2025), Bupati Ade menanggapi persoalan ini dengan menekankan pentingnya introspeksi diri dan menjaga moral sebagai pejabat publik.

“Ini mah urusan pribadi masing-masing. Banyak-banyak istigfar kepada Allah SWT,” ujar Ade kepada awak media.

Meski demikian, Ade mengakui bahwa skandal tersebut menyangkut dua institusi yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya, yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPC PDIP Kabupaten Bekasi, tempat dirinya menjabat sebagai Ketua.

“Ini ada dua ranah yang berkaitan langsung dengan saya. Satu di pemerintah karena BUMD, satu lagi di partai karena yang bersangkutan kader DPC PDIP,” tegasnya.

Menurut Ade, jika kasus ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum, maka belum ada urgensi untuk pemecatan maupun Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, jika telah masuk ke proses ajudikasi dan terbukti bersalah, maka tindakan tegas akan diambil.

“Kalau terbukti, ya harus berhenti. Pejabat BUMD dicopot, anggota DPRD juga di-PAW,” tandasnya.

Ia pun mengingatkan pentingnya menjaga etika publik, terutama bagi mereka yang menjadi representasi lembaga pemerintahan.

“Jabatan itu amanah. Kalau sudah diingatkan tapi tetap nekat, ya silakan tanggung sendiri akibatnya,” tegasnya.

Mertua Bongkar Skandal, Tuntut Langkah Tegas

Sebelumnya, skandal ini pertama kali diungkap oleh Cecep Noor, Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, yang juga merupakan mertua dari anggota DPRD berinisial PR (27). Ia menuding AZE (34), direksi BUMD Kabupaten Bekasi, sebagai pelaku utama dalam hubungan yang dianggap telah menghancurkan rumah tangga anaknya.

“Ini adalah aib bagi keluarga. Tapi kalau saya diam, saya berarti membiarkan kedzoliman ini,” ujar Cecep.

Ia mendesak Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera mencopot AZE dari jabatannya, sembari menyebut bahwa jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Masih banyak putra daerah yang lebih baik dan tidak merusak rumah tangga orang lain,” ucapnya.

Cecep juga mewanti-wanti potensi bahaya jika AZE tetap dibiarkan menjabat, terlebih dengan dugaan sikap predatoris yang bisa mengancam perempuan di lingkungan legislatif maupun pemerintahan.

“Saya menduga pelaku adalah predator kelamin. Jangan sampai ada korban baru,” tegasnya.

Cecep Noor menyatakan akan menempuh jalur hukum dan menilai tindakan keduanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang telah diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *