Kota Bekasi – Pemerintah Kecamatan Bekasi Timur resmi melarang penggunaan bahu jalan di kawasan perumahan dan permukiman sebagai lokasi parkir kendaraan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11.33/1290.kc.BT.tib tentang Penggunaan Jalan Umum untuk Parkir Kendaraan di Lingkungan Perumahan dan Permukiman.
Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati, mengatakan larangan ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait kemacetan dan terganggunya akses jalan akibat kendaraan yang parkir sembarangan.
“Langkah ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Bekasi Timur,” ujar Fitri, Rabu (6/8/2025).
Penertiban Dilakukan Bertahap dan Humanis
Fitri menjelaskan bahwa penertiban kendaraan akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan humanis, dimulai dari musyawarah, teguran lisan dan tertulis, hingga pemindahan kendaraan secara langsung.
Jika pelanggaran berlanjut, penanganan akan dilimpahkan ke pihak kelurahan atau kecamatan.
Pihaknya juga mengimbau warga untuk membiasakan parkir di garasi pribadi atau area yang tidak mengganggu fungsi jalan umum. Menurut Fitri, partisipasi masyarakat menjadi kunci suksesnya kebijakan ini.
“Kebijakan ini bukan untuk merugikan warga, tapi untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Kelurahan Arenjaya Jadi Contoh
Sebelum kebijakan ini dikeluarkan secara menyeluruh oleh kecamatan, Kelurahan Arenjaya telah lebih dulu menerbitkan surat edaran serupa.
Meski sempat menuai pro dan kontra, kebijakan tersebut dinilai efektif menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan lingkungan, terutama di kawasan padat penduduk.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.