Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota membebaskan dua pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian pagar besi ruko di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Polisi menyebut pelepasan dilakukan karena kasus tersebut tergolong tindak pidana ringan (tipiring) dan korban telah mencabut laporan.
“Itu masuknya tipiring, dan korbannya sudah cabut laporan. Sempat kita amankan, tapi kemudian dilepas,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (8/8/2025).
Menurut Kusumo, pertimbangan hukum pelepasan pelaku adalah karena nilai kerugian tidak mencapai Rp1,5 juta.
“Bukan dilepas begitu saja. Tapi karena korban mencabut laporan dan kerugiannya kecil,” tambahnya.
Kapolres juga mengungkapkan motif pencurian tersebut hanya untuk gaya hidup. “Buat gaya hidup aja,” ujarnya singkat.
Pihak kepolisian memastikan proses pelepasan pelaku sudah sesuai aturan. “Tidak ada intervensi, tidak ada penyidik yang mencabut laporan. Semua berdasarkan prosedur dan hak korban,” tegas Kusumo.
Sebelumnya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 04.40 WIB.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV, memperlihatkan dua orang pemuda berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku memantau situasi, sementara lainnya menyeret pagar dorong besi sepanjang dua meter dari halaman ruko.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












