Bekasi  

1.140 Narapidana Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi HUT RI ke-80, 36 Langsung Bebas 

Kota Bekasi - Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Candran Lestyono usai mengikuti apel HUT RI di Alun-alun M Hasibuan Kota Bekasi, Minggu (17/8/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id
Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Candran Lestyono usai mengikuti apel HUT RI di Alun-alun M Hasibuan Kota Bekasi, Minggu (17/8/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id

Kota Bekasi — Sebanyak 1.140 narapidana di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 36 orang langsung dinyatakan bebas.

Remisi diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Bekasi usai pelaksanaan upacara HUT RI di Alun-Alun Kota Bekasi. Pengurangan masa pidana ini berkisar antara satu hingga enam bulan, tergantung pada masa hukuman dan perilaku warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Candran Lestyono, mengatakan pemberian remisi tahun ini meningkat karena bertepatan dengan adanya remisi dasawarsa, sehingga menambah jumlah pengurangan masa hukuman bagi warga binaan.

“Total ada remisi 1.140. Sebanyak 36 orang di antaranya langsung bebas,” ujarnya.

Ia menambahkan, narapidana yang belum bebas tetap menjalani masa pidana, namun dengan masa hukuman yang lebih singkat.

“Masih menjalani masa pidana. Rata-rata pidananya pendek karena ada remisi dasawarsa, jadi ada tambahan dari remisi biasa. Rata-rata sisa masa tahanannya di atas satu tahun, sekitar satu tahun tiga bulan sampai satu tahun lima bulan,” jelasnya.

Remisi yang diberikan bervariasi, bergantung pada evaluasi pembinaan masing-masing warga binaan. “Remisinya antara satu bulan sampai enam bulan,” tambah Candran.

Untuk narapidana yang langsung bebas, pemulangannya dilakukan sesuai prosedur dan kesiapan masing-masing individu.

Menurutnya, mayoritas narapidana penerima remisi merupakan pelaku tindak pidana umum, seperti pencurian, penganiayaan, dan pelanggaran hukum ringan lainnya.

“Rata-rata pidana umum,” katanya.

Candran berharap pemberian remisi ini tak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap perilaku baik warga binaan, tetapi juga berdampak pada lingkungan sosial di luar lapas.

“Harapannya tingkat kriminal di Kota Bekasi makin kondusif. Kesejahteraan masyarakat yang di luar pastinya bisa mendukung kehidupan di dalam lembaga masyarakat,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *