Kota Bekasi – Petugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama tim dari Mabes Polri menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (21/8/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam diduga milik terduga teroris berinisial P yang sebelumnya ditangkap di Cilegon, Banten.
Ketua RW 09 Margahayu, Abdul Rozak, membenarkan adanya penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menegaskan tidak ada penangkapan di wilayahnya.
“Penangkapan tidak ada, yang diduga teroris itu suami warga saya. Penangkapan terjadi di Cilegon, di sini polisi hanya menyita handphone dari istrinya,” ujar Rozak, Kamis (21/8/2025).
Rozak menjelaskan, warganya menikah siri dengan pria berinisial P tersebut. Sang istri telah lama tinggal di Margahayu sejak 1990-an dan memiliki rumah sendiri.
“Istrinya warga sini, nikah siri. Suaminya jarang berinteraksi, tertutup dengan lingkungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak ada penolakan dari warga saat penggeledahan berlangsung. Bahkan, istri terduga teroris itu disebut tidak mengetahui perihal penangkapan suaminya di Cilegon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan maupun dugaan jaringan terorisme yang melibatkan P.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.