Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota memastikan tetap menangani kasus hukum puluhan anak di bawah umur yang terlibat dalam kerusuhan di sejumlah titik Kota Bekasi pada akhir Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Balai Pemasyarakatan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kita koordinasi dengan sejumlah lembaga untuk penanganan anak,” ujar Braiel, Selasa (2/9/2025).
Meski begitu, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan. “Proses hukum untuk seluruh terduga pelaku, baik dewasa maupun anak di bawah umur, tetap ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 66 orang terduga pelaku kerusuhan pada 30–31 Agustus 2025.
Pada kasus di Polsek Pondok Gede, petugas menangkap 18 orang diantaranya 9 dewasa, 9 anak di bawah umur.
Sementara di Polres Metro Bekasi Kota sebanyak 48 orang yang diantaranya 34 dewasa dan 14 anak di bawah umur.
“Para pelaku diduga berniat melakukan kerusuhan terhadap Mako Polsek Pondok Gede dan Mako Polres Metro Bekasi Kota,” jelas Braiel.
Untuk pelaku yang ditangkap di Polsek Pondok Gede, polisi menjerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170, Pasal 160, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP. Sementara kasus yang ditangani di Polres Metro Bekasi Kota masih dalam proses penyelidikan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.