Pengesahan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Garasi di Depok turut melatuk keinginan masyarakat Bekasi agar memiliki peraturan serupa. Akan tetapi, menurut pandangan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro, perda demikian belum dibutuhkan Kota Bekasi.
“Nah, untuk Kota Bekasi tentunya tidak selamanya menjiplak langsung dipake dan diadopsi,” ujar Chairuman, Minggu (19/1/2020).
Menurutnya, kehadiran Perda Garasi di Depok lantaran masyarakat di sana mengeluhkan banyak mobil parkir sembarangan. Atas hal demikian, muncul keresahan masyarakat.
“Kalau seperti itu mungkin dibutuhkan. Tapi kalau masyarakat memang membutuhkan dan mengganggu, perlu dibuatkan Perdanya,” lanjutnya.
Ia mencontohkan spanduk imbauan yang dipasang Pengurus RW 022, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Dengan itu, kata dia, meski tanpa perda masyarakat dapat menyelesaikan masalah tersebut.
“Kecuali, sudah adanya spanduk tersebut akan tetapi masyarakat Kota Bekasi masih belum mempan, baru dijadikan perda ataupun perwal,” demikian Choiruman.
Perda Garasi adalah revisi Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di kota itu.
Perda itu diresmikan belakangan ini dan diimplementasikan 2 tahun mendatang. Denda administratif untuk pelanggar perda itu maksimal Rp2 juta.
Sebagaimana diketahui, spanduk ‘menohok’ soal larangan parkir mobil sembarangan terpasang di jalan lingkungan warga Kampung Bulak Macan RW 022, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Warga resah lantaran jalan setapak itu kerap dijadikan lahan parkir.
Spanduk itu bertuliskan “Siapkan Garasinya Dulu Baru Beli Mobil, Jalan Kampung Adalah Milik Warga Bro, Bukan Garasi Mobil Pribadimu, Jangan Rampas Hak Jalan Untuk Orang Lain”. Pantauan dilapangan, kini jalan tersebut bersih dari kendaraan roda empat.
(FIR)