Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.
Keempat tersangka tersebut adalah SH (Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa Sumberjaya 2024), GR (Kaur Keuangan/Operator Siskeudes Januari–Agustus 2024), dan MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).
“Mereka diduga menyalahgunakan dana APBDes dengan cara menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam keterangan Kamis, (11/9/2025).
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar. “Dana itu juga diduga diterima untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejari langsung menahan keempatnya selama 20 hari, terhitung 11 hingga 30 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Kami akan kembangkan penyidikan sesuai aturan hukum,” tegas Eddy.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













Cek desa selanjutnyaa …di tunggu kabar nyaa