Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, terus menjadi sorotan publik. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat wajib mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan adanya permasalahan ini, karena ini negara hukum, maka harus mengikuti proses hukum yang ada,” tegas Ade Kuswara Kunang, Kamis (11/9/2025).
Ade juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah desa agar mengelola anggaran dengan baik dan transparan. Menurutnya, dana desa bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan harus benar-benar dimanfaatkan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Gunakanlah anggaran desa ini dengan sebaik-baiknya dan transparan,” ujarnya.
Cegah Dana Desa Diselewengkan, Pemkab Bekasi Siapkan Sistem Data Presisi
Bupati Ade mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan pembinaan dan sosialisasi agar penyalahgunaan anggaran tidak terulang. Tak hanya itu, pemkab juga berencana menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Data Presisi guna memastikan dana desa tepat sasaran.
“Jadi nanti bisa ketahuan apa yang menjadi kewajiban pemerintah desa untuk dibangun maupun pemerintah kabupaten. Kalau fiskalnya cukup ya kenapa tidak, sehingga tidak ada lagi dana desa yang mengendap atau bahkan diselewengkan,” jelasnya.
Kejari Bekasi Sudah Tahan 4 Tersangka
Kasus ini sebelumnya diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Empat tersangka resmi ditahan, yakni SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya (2023–2024), SJ, Sekretaris Desa (2024), GR, Kaur Keuangan merangkap Operator Siskeudes (Jan–Ags 2024) dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Kajari Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa keempatnya diduga menerima imbalan dari aliran dana desa tersebut. “Kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Semua tersangka sudah kami tahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bupati Ade berharap kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi. “Jangan sekali-kali menyalahgunakan dana desa, gunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.














Saya mah gk heran am bekasi ,makanya gk maju” penduduknya