Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (11/9/2025).
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengapresiasi sinergi antara Pemkab dan Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan dokumen perubahan ini.
“Dengan adanya kesepakatan ini, penyusunan anggaran dapat lebih terarah dan responsif terhadap perkembangan, sambil tetap fokus pada kepentingan masyarakat,” kata Ade.
Berpedoman pada Regulasi Nasional
Perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Bupati Ade, perubahan tersebut dimungkinkan apabila terjadi ketidaksesuaian asumsi awal, misalnya ketidakcapaian proyeksi pendapatan daerah, perubahan sumber pembiayaan, atau pergeseran prioritas penggunaan anggaran.
Hasil Pembahasan Intensif
Dokumen perubahan KUA-PPAS merupakan hasil pembahasan intensif antara Pemkab dan DPRD, yang kemudian diformulasikan ke dalam rancangan akhir sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan 2025.
Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kesepakatan ini secara konsisten, guna memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai prioritas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati Ade Kuswara Kunang berharap keputusan ini membawa dampak positif bagi kesejahteraan warga.
“Semoga kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, serta mendapat rida dan berkah dari Allah SWT,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













