Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, menangkap seorang pria bernama Widadi (59) yang terbukti menipu masyarakat dengan menyamar sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa tersangka sudah menjalankan aksinya selama lebih dari satu dekade.
“Tersangka mengaku sebagai polisi sejak 2005, namun laporan pertama dari korban masuk pada 2013. Jadi sudah cukup lama ia beraksi,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polsek Tambun, Senin (15/9/2025).
Janji Loloskan CPNS hingga Urus Perkara
Berdasarkan laporan yang diterima, modus Widadi adalah menawarkan jasa untuk meloloskan tes CPNS serta membantu penyelesaian perkara hukum. Hingga kini, polisi mencatat tiga laporan resmi terkait ulahnya.
Kerugian para korban sementara ini mencapai Rp86 juta, namun jumlahnya diperkirakan bertambah karena kasus penipuan berlangsung cukup lama.
“Ada tiga laporan polisi yang kami terima, yakni 13 Juli 2024 di Polres Bekasi, kemudian 13 September 2025 dan 14 September 2025 di Polsek Tambun,” jelas Mustofa.
Gunakan Seragam dan Identitas Palsu
Untuk meyakinkan korban, Widadi kerap tampil dengan seragam dinas Polri lengkap serta ID card palsu. Di kartu identitas itu tertera NRP 66020787 dan jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya.
“Selain memakai seragam, tersangka juga membawa ID card dengan pangkat AKP dan jabatan di Polda Metro Jaya,” kata Mustofa.
Akibat perbuatannya, Widadi dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam pengakuannya, Widadi menyebut atribut polisi yang digunakannya diperoleh dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.
“Saya bikin di Pasar Senen, sekitar Rp300 ribu sudah lengkap,” kata Widadi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
