Kota Bekasi – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam Kota Bekasi.
Data terbaru dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat lebih dari seribu orang terpaksa kehilangan pekerjaan hanya dalam kurun Januari hingga 19 September 2025.
“Sejauh ini jumlahnya 1.004 orang,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, Selasa (23/9/2025).
Angka tersebut melonjak dibanding tahun 2024 yang “hanya” mencatat 941 kasus PHK sepanjang tahun.
“Kalau tahun lalu jumlahnya 941 orang, tahun ini sudah lebih besar padahal belum akhir tahun,” jelasnya.
Namun, Januk mengaku belum memiliki data detail soal sektor industri yang paling terdampak. Pihaknya hanya menerima laporan resmi dari perusahaan dan kemudian menerbitkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan PHK tertinggi di Indonesia.
Dari total 44.621 pekerja di 35 provinsi yang terkena PHK per Agustus 2025, 10.080 di antaranya atau 22,59 persen berasal dari Jabar.
Lonjakan PHK ini menjadi alarm serius bagi dunia ketenagakerjaan, khususnya di daerah industri padat karya seperti Kota Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.