Bekasi  

Mulai 2026, Setiap Suntikan Modal ke BUMD Bekasi Wajib Lewat Perda Baru

Bekasi - Ilustrasi penyertaan modal usaha bagi BUMD.
Ilustrasi penyertaan modal usaha bagi BUMD.

Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini akan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan investasi daerah mulai tahun 2026.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, mengatakan pihaknya kini menunggu hasil kajian investasi dan naskah akademik dari lima BUMD yang beroperasi di Kota Bekasi.

“Dua BUMD sudah kami kaji investasinya, tinggal tiga lagi yang masih menunggu hasil kajian dan naskah akademiknya,” kata Samuel, dikutip Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, Bapemperda juga telah melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, serta studi banding ke DPRD Kota Semarang untuk meninjau model penyusunan regulasi serupa.

“Semarang menggunakan satu Perda untuk seluruh penyertaan modal, dibagi per bab agar lebih efisien. Pola ini sedang kami pertimbangkan,” jelasnya.

Menurut Samuel, Perda penyertaan modal ini akan disusun untuk jangka lima tahun, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Harapannya, rancangan tersebut rampung sebelum akhir tahun 2025, agar dapat segera menjadi dasar hukum penyertaan modal pada tahun 2026 mendatang.

“Bapemperda berkomitmen mendukung penuh kemajuan BUMD melalui Perda penyertaan modal ini, agar investasi daerah lebih terarah, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *