Bekasi  

Disdik Bekasi Mulai Susun SOP Outing Class

Disdik Bekasi Mulai Susun SOP Outing Class
Ilustrasi outing class

Dinas Pendidikan Kota Bekasi sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) outing class sebagai pedoman satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di wilayah setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan bahwa aturan baru tersebut dikeluarkan bersifat mengikat dan dianggap perlu diterapkan seluruh sekolah supaya memiliki dasar hukum yang jelas.

”Study tour ini harus disesuaikan dengan standar SOP-nya, kita sekarang sedang menyusun dan membuatnya. Jadi setiap sekolah yang akan melakukan kegiatan study tour, nanti harus mengikuti SOP yang sudah dibuat,” ujarnya, Rabu (5/2/2020).

Dia menjelaskan, kegiatan outing class memiliki manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa di sekolah. Bahkan, dimasukkan program ke dalam Rencana Kerja Tahunan yang di sampaikan kepada orang tua siswa.

“Study tour ini kita buat mekanisme-nya. Jadi untuk SD dan SMP Negeri bisa dilakukan di pulau Jawa, kalau swasta dapat disesuaikan dengan kemampan orang tua siswa. Yang pasti dengan catatan tidak boleh memberatkan atau membebani,” katanya.

Menurut dia, outing class merupakan kegiatan sekolah yang diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2015 pasa 19 bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan.

Namun demikian, Inayatullah menegaskan, penyelenggaraan outing class dalam satuan pendidikan tak diizinkan adanya pemaksaan. Disdik akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ditemukan tindakan pemaksaan oleh pihak sekolah.

“Jika ada siswa yang tidak bisa mengikuti study tour, kemudian timbul pemaksaan serta bullying. Maka saya akan menindak tegas sekolah, guru serta kepala sekolah yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia menegaskan, maksud dan tujuan penyelenggaraan study tour ialah meningkatkan dan menambah wawasan peserta didik dalam proses pembelajaran, serta mendorong peserta didik untuk lebih aktif dan lebih bisa mengeksplor pelajaran yang lebih nyata. Selain itu, melatih peserta didik dalam pembuatan karya tulis agar bisa dijadikan rujukan dalam sistem pembelajaran.

”Kita harapkan penyelenggaraan study tour ini dapat menambah wawasan serta ilmu untuk para siswa. Jangan sampai dijadikan ajang jalan-jalan saja. Makanya diawal setiap sekolah harus membuat sistem mekanisme pembelajaran agar ketika pelaksanaan sudah memiliki runtutan acaranya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mendorong Dinas Pendidikan setempat untuk menerbitkan aturan outing class. Aturan itu untuk mencegah adanya pungutan liar (Pungli) di sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA Kota Bekasi.

Menurut Sardi, aturan yang mengikat dianggap perlu diterapkan seluruh sekolah agar tindakan Pungli tak terjadi di kemudian hari. Disisi lain, outing class juga memudahkan pihak sekolah dalam membuat program kerja serta memiliki kepastian hukum.

“Komisi IV minta Kadisdik agar mengeluarkan aturan terkait outing class, sehingga persoalan-persoalan hukum tidak ada di sekolah,” kata Sardi belum lama ini.

Sardi menjelaskan kegiatan outing class memiliki manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa di sekolah. Ia juga menolak adanya intervensi dari pihak mana pun dalam setiap program sekolah.

Sardi meyakini bahwa pihaknya tetap akan kritis menyikapi berbagai persoalan yang menyangkut dengan tupoksi Komisi IV. Ia berjanji konsen melakukan pengawasan kepada mitra kerja, salah satunya adalah Dinas Pendidikan.

(YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *