Bekasi  

Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Tersangka, Pemkab Bekasi Belum Nonaktifkan

Kabupaten Bekasi - Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih

Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi belum mengambil langkah tegas terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi (TB), Ade Effendi Zarkasih (AEZ), meski pejabat badan usaha milik daerah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, mengatakan status AEZ hingga kini belum dinonaktifkan dari jabatannya. Pemerintah daerah, kata dia, masih membahas langkah kebijakan yang akan diambil.

“Masih proses ya, dalam pembahasan,” ujar Ani, Jumat, (31/10/2025).

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan masih menunggu laporan dari Sekretaris Daerah sebelum memutuskan langkah lanjutan.

“Saya masih menunggu laporan dari Pj Sekda terkait kebijakan yang akan diambil,” kata Ade.

Sikap berhati-hati pemerintah daerah muncul di tengah tekanan publik setelah Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menahan AEZ selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.

“Kami tahan untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lanjutan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa.

Menurut Mustofa, AEZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa.

“Sudah dua kali dipanggil secara patut, tapi tidak hadir. Kami terbitkan surat perintah dan lakukan penjemputan,” katanya.

Usai dijemput, AEZ diperiksa selama sembilan jam di Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi, mulai pukul 13.00 hingga 22.00 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan AEZ di ruang tahanan Polres Metro Bekasi.

Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Segera kami kirim ke kejaksaan. Bukti-bukti awal sudah cukup kuat,” kata Mustofa.

AEZ ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Oktober 2025, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Laporan itu teregistrasi dalam LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra.

Dalam gelar perkara, penyidik menjerat AEZ dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Detail perkara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyidikan. Namun tersangka juga tengah menghadapi perkara hukum lain di Kota Bekasi,” ujar Mustofa.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan pernyataan resmi terkait status dan kelanjutan jabatan AEZ.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *