Kota Bekasi — Jumlah kendaraan yang belum membayar pajak di Kota Bekasi mencapai angka fantastis, sekitar 300 ribu unit! Kondisi ini terjadi setelah berakhirnya program penghapusan denda pajak pada akhir Juni 2025 lalu.
Situasi tersebut membuat pegawai Samsat atau Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bekasi turun tangan langsung ke lapangan.
Langkah jemput bola ini dilakukan dengan menyasar perusahaan-perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotornya. Fokus utama penelusuran diarahkan kepada perusahaan yang memiliki lebih dari satu kendaraan operasional.
Kepala P3DW Kota Bekasi, Dani Hendarto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bersifat penagihan, melainkan pendataan ulang dan imbauan agar perusahaan segera melunasi pajak kendaraan yang belum dibayar.
“Kendaraan-kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya dan itu sifatnya bukan menagih ya, hanya memberitahukan apakah kendaraannya masih ada atau sudah dijual, atau bagaimana. Karena kalaupun ada, hanya sekadar mengingatkan saja apakah sudah melaksanakan kewajibannya,” ujar Dani, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, penelusuran yang dilakukan pegawainya tidak menyasar rumah warga, melainkan difokuskan kepada perusahaan yang memiliki daftar kendaraan cukup banyak.
“Target kami sementara ini penelusurannya bukan ke rumah-rumah, tapi ke perusahaan-perusahaan yang notabene mempunyai daftar kendaraannya cukup banyak, lebih dari satu dan dua,” katanya.
Menurut Dani, penurunan antusias masyarakat membayar pajak kendaraan di Gedung Samsat Bekasi mulai terasa setelah berakhirnya program penghapusan denda pajak beberapa bulan lalu. Karena itu, pihaknya mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung wajib pajak perusahaan.
Melalui upaya penelusuran dan imbauan ini, Samsat Bekasi berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi maupun Provinsi Jawa Barat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












