Kota Bekasi – PT Mitra Patriot, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, tengah menyiapkan langkah besar: mengkomersialisasi Lapangan Multiguna Margahayu seluas dua hektare di Bekasi Timur.
Rencana itu tercantum dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun berjalan. Alih-alih memprioritaskan unit bisnis yang menghasilkan pendapatan signifikan, perusahaan daerah tersebut justru ingin menata ruang publik menjadi kawasan komersial berskala kecil.
Di atas kertas, konsepnya tampak manis. Kawasan itu akan dibagi menjadi delapan zona aktivitas—mulai dari lapangan olahraga outdoor, gedung serbaguna indoor, skatepark, area UMKM, ruang kreatif, hingga taman bermain anak. Pembangunan ini dibalut sebagai “penataan kawasan publik berbasis partisipasi warga”.
Baca Juga: Proyek Ambisius Wisata Air Kalimalang di Tengah Arus Gelap CSR
BUMD itu mengajukan perencanaan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk menata kawasan ini. Rinciannya pembangunan pagar dan gerbang Rp 250 juta, penataan lapangan dan area publik Rp 600 juta, pujasera dan kios Rp 300 juta, taman bermain Rp 150 juta, parkir & CCTV Rp 200 juta.
Tidak ada satu pun indikasi bahwa investasi ini akan menghasilkan pendapatan yang sepadan. Bahkan dalam dokumen internalnya, PT Mitra Patriot tidak mencantumkan analisis kelayakan finansial.
Ruang Publik: Yang Fisik Menyempit, yang Sosial Berkelanjutan
Lapangan Margahayu selama ini tumbuh tanpa desain rumit. Tak ada gerbang besar, tak ada papan petunjuk resmi. Namun di balik kesederhanaannya, lapangan itu memikul peran sosial yang kuat: menyediakan ruang aman, dekat, gratis, dan dapat dijangkau oleh semua kelompok.
Dalam banyak kota di Indonesia, ruang publik semacam ini sering kali menjadi korban pertama pembangunan. Tekanan untuk menambah pendapatan daerah, memenuhi kebutuhan investasi, serta dorongan untuk menata kota secara modern membuat ruang terbuka hijau semakin terpinggirkan.
Baca Juga: Omon-Omon Target PAD Wisata Air Kalimalang
“Begitu ruang publik disentuh komersialisasi, ia akan kehilangan sifat egaliternya. Siapa pun boleh masuk, tapi tidak lagi dengan bebas,” kata Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, Kamis (20/11/2025).
Pernyataan Mulyadi menggarisbawahi pertanyaan besar: apakah lapangan ini akan tetap menjadi milik warga, atau berubah menjadi tempat yang—pelan-pelan—mewajibkan biaya bagi kegiatan yang sebelumnya gratis?
Rencana Besar BUMD: Antara Investasi dan Pengambilan Peran
PT Mitra Patriot menyebut rencana ini bertujuan “meningkatkan manfaat sosial-ekonomi ruang publik”. Namun rencana sejenis sebelumnya—seperti pengembangan Wisata Air Kalimalang—memunculkan kekhawatiran baru: ruang publik kehilangan fungsi utamanya karena menjadi ruang usaha yang disewakan.
Mulyadi melihat persoalan lebih mendasar. Menurutnya, PT Mitra Patriot seharusnya fokus pada sektor bisnis yang memberi dampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Wisata Air Kalimalang: Miniatur Whoosh dan Risiko yang Mengintai APBD
“Potensi PAD itu besar, tetapi BUMD malah sibuk mengelola kios UMKM. Itu tugas pemerintah, bukan tugas BUMD yang semestinya punya visi bisnis jangka panjang,” ucap Mulyadi.
Baginya, rencana penataan lapangan justru menunjukkan arah usaha yang mengecil, bahkan berisiko menyerupai organisasi masyarakat yang mengelola ruang publik demi kegiatan operasional.
Ketika BUMD Masuk ke Dunia Telekomunikasi
Selain Lapangan Margahayu, RKAP PT Mitra Patriot juga memuat rencana lain yang tak kalah kontroversial: penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi, terutama ducting bawah tanah untuk kabel fiber optik.
Secara teknis, ducting membuat jaringan telekomunikasi lebih rapi dan mudah dirawat. Namun Mulyadi menilai peran itu bukan ranah BUMD daerah. Ia mengingatkan bahwa selama ini pembangunan ducting skala nasional digarap oleh institusi besar seperti Telkom dan PLN.
“BUMD ingin masuk ke proyek yang sebenarnya tidak menambah PAD Bekasi secara signifikan. Ini membingungkan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kemampuan teknis dan regulatif PT Mitra Patriot dalam menangani infrastruktur telekomunikasi yang bersifat lintas sektor dan memerlukan koordinasi intensif dengan kementerian.
Tumpang Tindih Kewenangan: Dinas-Dinas Siapa yang Memegang Kendali?
Rencana BUMD mengelola Lapangan Margahayu menimbulkan persoalan lain: potensi benturan kewenangan antarinstansi di Pemerintah Kota Bekasi.
Lapangan itu selama ini berada di bawah pengawasan Disperkimtan, terutama terkait pembangunan ruang publik. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memiliki kepentingan terhadap kegiatan masyarakat. Sementara aktivitas UMKM di kawasan itu berada dalam domain Dinas Koperasi dan UKM.
Tanpa payung hukum yang jelas, berbagai dinas itu berpotensi beradu peran. Apakah BUMD mengambil alih sepenuhnya? Ataukah hanya menjadi operator? Tidak ada penjelasan resmi dari Pemkot Bekasi mengenai skema ini.
Warga Menunggu Kepastian
Salah satu pedagang, Sukardi (49), mengatakan ia tidak menolak perubahan, selama lapangan tak disekat atau berubah menjadi kawasan berbayar. “Kalau dibaguskan, ya syukur, tapi jangan sampai kami yang duluan di sini malah tersingkir,” katanya.
Baca Juga: David Diduga Jadikan PTMP Kota Bekasi untuk Kepentingan Politik
Kekhawatiran Sukardi bukan tanpa alasan. Pengalaman di beberapa daerah menunjukkan bahwa ketika ruang publik dikomersialkan, pedagang kecil sering menjadi kelompok pertama yang terdampak.
Mencari Jawaban: Apa Peran PT Mitra Patriot Kota Bekasi Ke Depan?
Pertanyaan terbesar dalam polemik ini bukan sekadar tentang Lapangan Margahayu. Ini adalah refleksi tentang bagaimana sebuah kota mengelola ruang hidup warganya—dan bagaimana PT Mitra Patriot menjalankan amanatnya.
PT Mitra Patriot sebagai BUMD idealnya menjadi motor ekonomi daerah, bukan sekadar operator kegiatan kecil. Di sisi lain, ruang publik adalah kebutuhan dasar kota. Ketika keduanya bertemu dalam satu rencana, diperlukan transparansi, kajian yang matang, serta partisipasi warga.
Baca Juga: Gaya Serampangan Dirut PTMP kota Bekasi
Hingga kini, Pemkot Bekasi belum memberikan penjelasan publik mengenai RKAP tersebut, termasuk terkait aspek hukum, pembagian kewenangan, dan proyeksi PAD.
Rencana pengelolaan Lapangan Multiguna Margahayu dapat menjadi contoh kecil bagaimana BUMD mencari perannya di tengah tuntutan peningkatan PAD.
Namun, jika arah bisnis yang dipilih tidak tepat, langkah itu justru bisa memperkuat persepsi bahwa PT Mitra Patriot hanya menjadi lembaga yang menghabiskan anggaran tanpa memberi nilai ekonomi bagi Kota Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












