Bekasi  

Judi Online Mengakar di Bekasi, Tambun Selatan Jadi Titik Terpadat Pemain se-Jawa Barat

Kota Bekasi - Ilustrasi anak bermain judi online
Ilustrasi anak bermain judi online. Foto: Ist

Bekasi — Gelombang perjudian online (Judol) kini menjadi ancaman sosial baru yang kian mengakar di Bekasi. Penetrasi internet tinggi dan kepadatan penduduk ekstrem menjadikan wilayah ini sebagai ladang subur praktik judi digital yang tumbuh liar dan sulit dikendalikan.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan pemain judi online terbanyak di Indonesia sepanjang 2024. Kabupaten Bekasi menempati peringkat kelima dengan 168.316 pemain, disusul Kota Bekasi di urutan kesembilan dengan 125.243 pemain.

Pada tingkat kecamatan, Tambun Selatan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online tertinggi di Jawa Barat, mencapai 23.975 pemain. Kawasan ini juga menjadi wilayah terpadat di Kabupaten Bekasi dengan tingkat kepadatan penduduk mencapai 9.923 jiwa per kilometer persegi.

Baca Juga: Dinsos Kota Bekasi Ingatkan Penerima Bansos KKS Tak Gunakan untuk Judi Online

Di Kota Bekasi, tiga kecamatan padat penduduk—Bekasi Utara (16.422 pemain), Bekasi Timur (14.846 pemain), dan Bekasi Barat (14.646 pemain)—masuk dalam sepuluh besar daerah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Jawa Barat.

Kepadatan penduduk yang berada pada kisaran 16.800–19.200 jiwa per kilometer persegi memperkuat kerentanan terhadap penetrasi aktivitas ilegal berbasis digital.

Pelajar Terpapar

Temuan PPATK juga mencatat bahwa meski jumlahnya kecil, 0,01 persen pemain judi online merupakan anak usia sekolah. Fakta tersebut dinilai menjadi indikator serius bahwa paparan perjudian digital menembus batas usia dan ruang.

Imbauan Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah mulai mengambil langkah penanganan. Pelaksana Tugas Camat Bekasi Barat, Dewi Astiyanti, menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian, RT/RW, dan tokoh masyarakat untuk memerangi praktik judi online.

“Kita perangi bersama judi online ini. Dampaknya sudah menghancurkan ekonomi keluarga, memicu konflik rumah tangga, dan meningkatkan tindakan kriminal,” kata Dewi, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: 514 Warga Bekasi Dicoret dari Daftar Penerima Bansos, Ada yang Ketahuan Gunakan Uang PKH untuk Judi Online

Dewi mengimbau warga untuk tidak terperdaya janji keuntungan instan melalui judi digital. Menurut dia, edukasi publik terhadap bahaya judol akan terus digencarkan dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, menilai bahwa benteng utama melawan perjudian adalah kesadaran individu. Tanpa perubahan pola pikir, penindakan hukum dinilai tidak efektif.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Misbahudin, menyoroti semakin mudahnya akses internet bagi anak dan pelajar. Ia mendorong sekolah membentuk Satuan Tugas Anti-Judi Online, dan orangtua memperkuat pengawasan di rumah.

Kasus Kriminal

Polsek Bekasi Selatan baru-baru ini mengungkap kasus penipuan bermodus perkenalan melalui media sosial yang dilakukan seorang pria berusia 25 tahun.

Pelaku menipu puluhan perempuan dan menggelapkan sepeda motor yang kemudian dijual di kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk membiayai kecanduan judi online.

Transaksi Judi Menurun

Meski aktivitas perjudian digital masih tinggi, PPATK mencatat penurunan signifikan transaksi pada 2025. Tahun 2024 total transaksi mencapai Rp359 triliun sementara pada 2025 total transaksi capai Rp155 triliun. Artinya terdapat penurunan 57 persen.

Deposit judi online juga menurun dari Rp 51 triliun pada 2024 menjadi Rp 24,9 triliun pada 2025.

Baca Juga: 514 Warga Bekasi Dicoret dari Daftar Penerima Bansos, Ada yang Ketahuan Gunakan Uang PKH untuk Judi Online

Secara nasional, PPATK mencatat 2,6 juta warga terlibat aktivitas judi online, dengan 81 persen pemain laki-laki dan 42,82 persen berada pada rentang usia 21–30 tahun. Mayoritas pemain (67,56 persen) berpenghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah telah memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten perjudian online sejak Oktober 2024 hingga November 2025. Namun, keberadaan situs baru dan promosi terselubung di media sosial membuat penanganan menjadi kompleks.

Upaya pemberantasan pun dinilai harus melibatkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat: pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan lingkungan keluarga.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *