Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi agaknya sedang keranjingan proyek mercusuar. Tanpa riset matang, tanpa koordinasi, tetapi penuh gegap gempita ambisi pendapatan. Wisata Air Kalimalang adalah contohnya—proyek rekreasi yang tengah dipromosikan sebagai kebanggaan baru kota, namun berpotensi menjadi sumber masalah besar bagi jutaan warga Ibu Kota.
Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025 milik PT Mitra Patriot (Perserda) Kota Bekasi, nilai investasi pembangunan tahun 2025 mencapai Rp48,1 miliar.
Rinciannya meliputi jembatan besar Rp9,51 miliar, jembatan penyeberangan Rp2,33 miliar, wahana wisata air dan kontainer kuliner Rp21,33 miliar, pembongkaran jembatan lama Rp1,61 miliar, serta dermaga dan gapura Rp1,34 miliar. Pengembangan lima tahunan dipatok Rp12 miliar.
Baca Juga: Revitalisasi Kalimalang Menuju Wisata Air, Kemenpar Soroti Potensi dan Tantangan
Sejak peletakan batu pertama pada Agustus 2025, Pemkot Bekasi mengalokasikan Rp30 miliar, sementara Pemprov Jawa Barat bakal menyuntikkan Rp60 miliar di tahun anggaran 2026. Bahkan sektor swasta ikut menyodok lewat skema CSR—PT Miju Dharma Angkasa (MDA).
Nilai investasi Rp126 miliar itu digadang-gadang akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah hingga Rp2-3 miliar per tahun. Angan-angan yang terlalu tinggi bagi kawasan yang bahkan masih dipertanyakan landasan legal dan lingkungannya. Target yang tampak lebih mirip mimpi pemasaran ketimbang hitungan ekonomi yang masuk akal.
Yang dilupakan para pemangku kepentingan ini adalah fakta paling mendasar: Kalimalang adalah sumber air baku warga DKI Jakarta. Air minum bukan komoditas yang patut dipertaruhkan demi mendongkrak kunjungan wisata. DKI Jakarta mengucurkan anggaran besar untuk memastikan air Kalimalang tetap layak konsumsi. Namun kini Bekasi ingin mengubahnya menjadi taman bermain air yang rawan mencemari kualitasnya.
Baca Juga: Ancaman di Balik Wisata Air Kalimalang: Sampah, Polusi, dan Air Tercemar
Sungguh tidak patut bila air yang menjadi urusan hidup mati masyarakat Jakarta diperlakukan sebagai peluang bisnis sepihak oleh Bekasi. Terlebih, hingga hari ini, tidak ada bukti keterlibatan DKI Jakarta sebagai pihak yang paling berkepentingan. Pemerintah Bekasi dengan enteng berkata proyek jalan terus—seolah sungai itu hanya milik mereka.
Masalah tak berhenti di situ. Dugaan konflik kepentingan pun mencuat lewat penunjukan PT MDA sebagai mitra pelaksana proyek CSR. Pengalaman perusahaan ini dalam pembangunan wisata? Nol besar. Mereka justru dikenal bergerak di bidang kuliner.
Namun entah dengan sihir apa, nama perusahaan itu tiba-tiba muncul dalam SK Direksi PT Mitra Patriot. Proses pemilihan yang senyap dan minim transparansi hanya makin menguatkan kecurigaan bahwa proyek ini lebih mengutamakan pihak tertentu ketimbang kepentingan publik.
Jika proyek selesai namun izin pemanfaatan kawasan tak kunjung diteken DKI, siapa yang akan menanggung risiko? BUMD bisa saja berkata, “Kami sudah membangun,” lalu mencari kambing hitam. Pada akhirnya, publik juga yang membayar mahal kegagalan.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Siap Bangun Wisata Air Kali Malang, Gandeng Investor dan CSR
Kota Bekasi tentu berhak tumbuh dan mengembangkan potensi wisatanya. Namun pembangunan yang benar adalah yang berpijak pada kajian teknis, koordinasi antar-daerah, serta kepatuhan pada aspek lingkungan. Bukan pembangunan yang mengabaikan logika tata kelola air, dan bukan pula pembangunan yang hanya memperkaya kroni di sekitar kekuasaan.
Potensi Pelanggaran Hukum Wisata Air Kalimalang
Dalam konteks regulasi nasional tentang konservasi, sumber daya air, dan tata ruang. Bila aspek-aspek ini tidak dipenuhi, maka proyek bisa bernasib tidak cuma kontroversial secara sosial dan etis, tapi juga ilegal menurut undang-undang di Indonesia.
Kerangka Hukum Relevan
Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA 2019) — mengatur bahwa sumber daya air dikuasai negara dan pemanfaatannya harus untuk “kemakmuran rakyat” serta menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Baca Juga: Kalimalang: Dari Impian Cheonggyecheon Era RK ke Wisata Air ala KDM, Realisasi atau Wacana Lagi?
UU SDA juga mewajibkan setiap kegiatan usaha, pemanfaatan sungai, air permukaan untuk mendapatkan izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan dari instansi yang berwenang sesuai dengan UU Nomor 37 tahun 2014.
Disebutkan bahwa tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebagian besar kemakmuran masyarakat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.
Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, diputihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air.
Bahwa pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
Juga Undang‑Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Tata Ruang) — menetapkan bahwa setiap pemanfaatan ruang (termasuk ruang air, sungai, alur sungai) harus sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
Baca Juga: DPRD Bekasi Ingatkan Pemkot Soal Risiko Wisata Air Kalimalang
Prinsip-prinsip konservasi dan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk air) tetap berlaku di samping undang-undang sektor jika berpotongan: misalnya pengelolaan air harus memperhatikan kelestarian air dan tanah.
Potensi Pelanggaran oleh Wisata Air Kalimalang
Berdasarkan kerangka di atas, proyek ini berisiko melanggar hukum di beberapa aspek:
1. Hak rakyat atas air dan kontrol negara
Menurut UU SDA, air dan sumber air dikuasai negara, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat secara adil.
Kalimalang — sebagai sumber air baku bagi warga DKI Jakarta — termasuk sumber daya strategis. Jika proyek Wisata Air Kalimalang berjalan tanpa menjamin pemenuhan kebutuhan air baku bagi masyarakat Jakarta (debit, kualitas, kontinuitas), maka proyek dapat dianggap melanggar asas “kemanfaatan umum” dan “keadilan” yang diajmin UU.
2. Izin dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Karena proyek ini menggunakan sungai/air permukaan untuk tujuan wisata, maka diperlukan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sesuai regulasi oleh instansi yang berwenang.
Baca Juga: Proyek Ambisius Wisata Air Kalimalang di Tengah Arus Gelap CSR
Jika sampai sekarang proyek belum memperoleh izin formal semacam itu — atau izin diterbitkan tanpa mempertimbangkan kebutuhan air baku, dampak lingkungan, dan hak masyarakat lain — maka proyek bisa dianggap ilegal menurut UU SDA 2019.
3. Alih fungsi Ruang dan Pelanggaran Tata Ruang
Setiap pemanfaatan ruang (termasuk ruang sungai/air) harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang daerah (RTRW) di bawah UU Tata Ruang.
Jika kawasan Kali Malang — yang sebelumnya berfungsi sebagai bagian dari sistem air baku dan konservasi — dialihfungsikan menjadi tempat wisata tanpa kajian tata ruang dan perubahan RTRW yang transparan, maka itu bisa merupakan pelanggaran terhadap UU Tata Ruang.
4. Asas Konservasi, Kelestarian Lingkungan, dan Keberlanjutan
UU SDA dan regulasi lingkungan menekankan bahwa pemanfaatan air harus menjaga kelestarian sumber daya air, keberlanjutan ketersediaan air, dan hak masyarakat atas air bersih.
Proyek wisata air yang melibatkan rekreasi massal dan kemungkinan polusi, perubahan alur, pengambilan air, pembuangan limbah, struktur beton, bisa merusak fungsi ekologis sungai — sehingga melanggar prinsip konservasi dan “kawasan lingkungan” yang dijunjung UU.
5. Kewajiban Transparansi, Partisipasi Publik, dan Pengawasan
Pengelolaan sumber daya air dan tata ruang harus melibatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Omon-Omon Target PAD Wisata Air Kalimalang
Jika proyek ini dibangun melalui mekanisme tertutup — misalnya penunjukan mitra tanpa tender, tanpa konsultasi publik, tanpa analisis AMDAL atau kajian kelayakan lingkungan dan sosial — maka pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan air dan ruang bisa terjadi.
Implikasi dari Pelanggaran — Kenapa Ini Bukan Sekadar Formalitas
Jika hak atas air warga terganggu (contoh: debit menurun, kualitas air buruk), maka bukan cuma Bekasi yang rugi — jutaan warga DKI bisa kehilangan akses air bersih.
Pembangunan tanpa izin atau izin semu berarti proyek bisa dibatalkan, konstruksi dihentikan, dan biaya publik (termasuk investasi) sia-sia — beban utama justru ke masyarakat.
Kehilangan fungsi konservasi dan ekosistem sungai menyebabkan risiko lingkungan jangka panjang: pencemaran, banjir, degradasi tanah, hilangnya habitat — menabrak prinsip pembangunan berkelanjutan.
Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bila proyek dianggap sebagai alat korporasi/kroni, bukan pelayanan publik.
Baca Juga: Wisata Air Kalimalang: Miniatur Whoosh dan Risiko yang Mengintai APBD
Proyek Wisata Air Kalimalang, dalam kondisi sekarang — dengan ambisi PAD, target wisata, penunjukan mitra yang meragukan, dan tanpa bukti koordinasi publik — berpotensi melanggar UU SDA 2019 dan UU Tata Ruang 2007, serta prinsip konservasi dan pengelolaan lingkungan.
Jika kita diam, bukan hanya moral publik dan hak warga atas air yang dipertaruhkan — tetapi keberlanjutan hukum, lingkungan, dan keadilan untuk generasi mendatang.
Regulasi Lokal yang Ditabrak
Ada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Disahkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi 2024–2044. Perda ini menggantikan RTRW sebelumnya (2011–2031) dan menetapkan peta struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, sistem jaringan prasarana, termasuk sistem jaringan sumber daya air dan ruang terbuka hijau.
Dalam lampiran kebijakan RTRW 2024–2044, ada peta zonasi dan koridor dalam sistem jaringan sumber daya air. Artinya: setiap pemanfaatan ruang — termasuk sungai, koridor air, bantaran sungai — di Kota Bekasi harus sesuai dengan zonasi, fungsi ruang, dan ketentuan perpemanfaatan ruang sebagaimana tertuang di RTRW 2024–2044.
Ada juga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Bila proyek Wisata Air Kalimalang dilaksanakan tanpa mematuhi regulasi-regulasi di atas, berikut titik-titik pelanggaran yang nyata:
Alih fungsi DAS Sungai Tanpa Izin dan Evaluasi
Perda Bekasi 2019 menetapkan pengelolaan DAS. Jika Kali Malang — yang bagian dari DAS — dialihfungsikan menjadi objek wisata air, maka perlu kajian dampak lingkungan dan hidrologis serta izin khusus. Tanpa itu, proyek bisa melanggar Perda DAS.
Baca Juga: Bekasi Bakal Realisasikan Wisata Air Kalimalang, 13 Jembatan Bekasi Dibongkar
RTRW Bekasi 2024–2044 dan RTRW DKI Jakarta menetapkan peruntukan ruang. Jika fungsi ruang air, kawasan sumber air dialihkan menjadi ruang wisata, commercial tanpa perubahan tata ruang resmi, maka itu bisa melanggar ketentuan RTRW.
Pencemaran dan Risiko Kualitas Air
Perda Bekasi 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Air mengatur bagaimana kualitas air dan limbah harus diatur. Wisata air — dengan aktivitas manusia, kemungkinan limbah, pembuangan — berisiko mencemari air.
Bila tidak diimbangi sistem pengendalian air atau limbah, bisa melanggar Perda pencemaran air. Karena air dari Kali Malang adalah air baku, perubahan fungsi sungai berisiko terhadap pemenuhan standar mutu air baku yang diatur di Jakarta.
Baca Juga: Meluruskan Polemik Kalimalang, Wali Kota Bekasi Bilang Begini Soal Wisata Air…
Ketidaksesuaian dengan sempadan sungai dan ruang konservasi RTRW dan regulasi ruang air di DKI menetapkan sempadan sungai, badan air sebagai ruang konservasi, tidak untuk alih fungsi secara sembarangan.
Wisata Air Kalimalang bisa menuntut pembangunan fisik (tanggul, dermaga, fasilitas), yang kalau melanggar sempadan sungai / peruntukan ruang akan bertentangan dengan RTRW.
Kurangnya transparansi dan prosedur izin lingkungan dengan regulasi pengendalian pencemaran dan RTRW, setiap proyek yang mengubah kawasan sungai, DAS harus melalui persetujuan, kajian lingkungan, izin daerah dan publik. Jika proyek dikemas lewat jalur BUMD/CSR tanpa partisipasi publik dan tanpa izin jelas — maka ada indikasi pelanggaran hukum dan etika tata ruang.
Peraturan Tata Ruang DKI Jakarta
Untuk wilayah DKI, berlaku Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030.
Selain itu, ada regulasi detail peruntukan ruang di kawasan Jabodetabek, termasuk tatanan ruang bersama antara Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi (Bodetabek) — di mana koordinasi penataan ruang antardaerah diatur.
Karena Kali Malang berdampak melintasi atau mempengaruhi wilayah layanan air Jakarta, maka aspek tata ruang lintas provinsi — serta koordinasi antardaerah — menjadi sangat relevan.
Indikasi Potensi Pelanggaran terhadap RTRW & Regulasi Ruang
Berdasarkan regulasi di atas, apabila proyek wisata air di Kali Malang dilakukan tanpa memperhatikan hal-hal berikut — maka bisa dianggap melanggar Perda/RTRW:
Alih fungsi ruang tanpa penyesuaian zonasi: Jika koridor air, jaringan sumber daya air di RTRW Bekasi ditetapkan sebagai ruang lindung, ruang sumber daya air, atau zona dengan aturan tertentu — lalu kemudian dialihfungsikan menjadi area komersial/rekreasi (wisata). Hal ini bisa melanggar ketentuan pola ruang/struktur ruang.
Pembangunan di bantaran sungai dan sempadan sungai tanpa memperhatikan ketentuan sempadan — yang berisiko merusak fungsi ekologis kawasan sungai, mengganggu aliran, kualitas air, dan potensi banjir.
Tidak ada koordinasi antardaerah (Bekasi – DKI Jakarta – mungkin provinsi atau instansi air), padahal ruang air dan jaringan air sering melintasi batas administratif, dan RTRW DKI–Bekasi seharusnya saling berintegrasi sesuai ketentuan perundang-undangan penataan ruang.
Mengubah fungsi utama sumber daya air — dari penyedia air baku (fungsi sosial / lingkungan) menjadi fungsi wisata dan komersial tanpa kajian dampak ruang, lingkungan, sosial — bertentangan dengan semangat ketentuan tata ruang dan pengelolaan ruang secara berkelanjutan.
Warga, masyarakat sipil, atau instansi lingkungan bisa meminta pemeriksaan apakah pembangunan Wisata Air Kalimalang sudah sesuai dengan zonasi di RTRW Bekasi 2024–2044. Bila tidak sesuai, proyek bisa digugat atau ditinjau ulang.
Bisa diajukan pertanyaan legalitas sempadan sungai dan persetujuan AMDAL, izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang atau air — karena pembangunan wisata air di sungai perlu izin khusus, tata ruang, dan evaluasi lingkungan.
Karena proyek berdampak melintasi wilayah administratif (misalnya air untuk Jakarta, tapi proyek di Bekasi), seharusnya ada koordinasi antarpemerintah & persetujuan bersama. Bila tidak ada koordinasi, maka ada celah argumentasi bahwa proyek tidak sah secara tata ruang/administratif.
Mengingat fungsi sungai sebagai sumber air baku, masyarakat atau pengguna air (misalnya di Jakarta) bisa mengajukan keberatan atas perubahan fungsi ruang — dengan landasan regulasi tata ruang & hak atas air.
Regulasi lokal di Bekasi — lewat RTRW 2024–2044 — serta regulasi ruang di DKI Jakarta menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk menilai legalitas dan “kesahihan” proyek Wisata Air Kalimalang. Bila pemanfaatan ruang tidak sesuai zonasi, atau dilakukan tanpa koordinasi lingkungan & antardaerah — maka proyek itu memang berisiko melanggar ketentuan tata ruang.
Kalaupun aspek hukum formal seperti UU Sumber Daya Air dipenuhi, pelanggaran terhadap tata ruang dan persetujuan ruang bisa menjadi dasar untuk menolak atau merevisi proyek.
Kalimalang semestinya dirawat sebagai nadi yang menghidupi dua provinsi. Bukan dijadikan panggung bagi eksperimen bisnis yang berisiko mengeringkan kepercayaan publik. Jika pemerintah Bekasi terus memaksakan ambisi ini tanpa rem kritik, sejarah akan mencatat Wisata Air Kalimalang sebagai sungai yang membawa arus kepentingan—bukan harapan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis: Mochamad Yacub Ardiansyah












