Bekasi  

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pria Pemilik Senjata Api Ilegal di Bekasi

Bekasi - Senjata api dan amunisi yang disita Polda Metro Jaya. Foto: Ist
Senjata api dan amunisi yang disita Polda Metro Jaya. Foto: Ist

Bekasi – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial RS dan O terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Polisi menyita satu pistol jenis revolver beserta ratusan butir amunisi dari keduanya.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan kasus itu diungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai keberadaan seseorang yang menyimpan senjata api. Tim kemudian melacak pelaku dan menangkap RS di sebuah pom bensin di Jalan Cut Mutia, Margahayu, Kota Bekasi.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RS berikut barang buktinya,” kata Abdul Rahim.

Dari pemeriksaan awal, RS mengaku mendapatkan amunisi dari seorang pria berinisial O. Polisi pun melakukan pengembangan.

O ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kartika No. 47, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Ia diduga sebagai pemasok amunisi.

“Selain menjual amunisi kepada RS, saudara O masih menyimpan sejumlah amunisi di tempat tinggalnya,” ujar Abdul Rahim.

Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:

17 magazine senjata api

3 magazine airsoft

1 buku senjata api

2 boks suku cadang pistol

1 pucuk revolver

503 butir amunisi berbagai ukuran

Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran senjata api ilegal tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *