Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal menggenjot program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun 2026.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menetapkan target 2.500 unit rumah warga kurang mampu masuk daftar renovasi—melonjak dari 1.670 unit pada tahun ini.
Tak hanya menambah jumlah rumah yang dibenahi, nilai bantuan pun dilipatgandakan. Jika sebelumnya sebesar Rp20 juta per unit, Pemkab Bekasi menyiapkan kucuran Rp40 juta mulai tahun depan. Rinciannya: Rp35 juta untuk material dan Rp5 juta bagi ongkos tukang.
“Dengan kenaikan ini, kualitas bangunan akan lebih baik, material lebih kuat, dan partisipasi masyarakat juga semakin ditingkatkan,” kata Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, Senin (9/12/2025).
Namun tidak semua usulan bisa langsung digarap. Chaidir mengingatkan bahwa legalitas lahan menjadi syarat mutlak. Banyak permohonan terhambat karena rumah berdiri di bantaran kali, tanah negara, atau tanah kas desa.
“Ketentuannya harus ada alas hak yang jelas agar bangunan tidak berisiko digusur di kemudian hari,” ujarnya.
Saat ini, regulasi teknis tengah dibahas bersama Bagian Hukum Setda. Aturan baru dirancang menyesuaikan kenaikan nilai bantuan sekaligus mempertegas porsi keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
“Perubahan utamanya terkait kenaikan nilai bantuan dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta, serta penyesuaian aturan partisipasi masyarakat,” ucap Chaidir.
Selain program reguler, Pemkab Bekasi menyiapkan skema khusus Rutilahu kebencanaan. Bantuan ini dapat digulirkan dalam situasi mendesak, terutama bagi warga yang terdampak bencana alam.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












