Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi dengan gagah meluncurkan regulasi baru — Perwal No. 20 Tahun 2025 — yang secara eksplisit menugaskan PT Mitra Patriot, BUMD milik Pemkot, untuk mengelola Wisata Air Kalimalang.
Regulasi ini tampak sebagai pijakan hukum dan harapan publik untuk tata kelola wisata yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada warga.
Namun, hanya beberapa bulan kemudian, realitas di lapangan justru berbalik — dan memunculkan pertanyaan besar akan konsistensi kebijakan dan komitmen publik.
Kekinian, Senin (8/12/2025), Pemerintah Kota Bekasi melakukan seremoni besar di Plaza Patriot: penandatanganan kerja sama pengembangan Wisata Air Kalimalang antara BUMD PT Mitra Patriot dan perusahaan swasta PT Miju Dharma Angkasa (MDA).
Prosesi berlangsung saat apel pagi—seolah menegaskan agenda ini bukan sekadar proyek, melainkan kebijakan besar kota. Namun, di tempat berbeda, kritik justru menguat.
Perwal yang Dibuat dan Dilanggar
Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menjadi pihak pertama yang lantang mempertanyakan konsistensi kebijakan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Mereka menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 20 Tahun 2025, yang menugaskan PT MItra Patriot sebagai pengelola penuh Wisata Air Kalimalang.
“Aneh bukan? Perwal dibuat, tetapi dilanggar pembuatnya sendiri,” kata Ketua Umum Forkim, Mulyadi, Senin (8/12/2025).
Menurut FORKIM, alih kelola melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) justru melecehkan regulasi yang berlaku. Apalagi, keputusan menyerahkan pengelolaan kepada MDA terjadi setelah perusahaan itu memberikan CSR senilai Rp 36 miliar, dan kini mengelola proyek bernilai Rp 48 miliar.
Mulyadi mengecam keputusan penyerahan pengelolaan kepada swasta sebagai inkonsisten secara regulasi — bahkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Perwal.
Menurut dia, regulasi bukan sekadar dokumen formal, tetapi harus dijalankan sebagai komitmen hukum dan moral atas tata kelola publik.
“Apakah karena CSR itu lalu perusahaan diberi KSO? Ada apa di balik semua ini?,” tanya Mulyadi.
BUMD Dikesampingkan, Swasta Dielus
PT Mitra Patriot, sebagai BUMD, seharusnya memegang peran sentral. Perwal mengamanatkan dua hal: BUMD adalah operator tunggal dan setiap pengembangan merit dikaji sesuai kepentingan publik.
Tetapi, setelah MDA hadir, peran tersebut praktis beralih. Mulyadi menyebut kasus ini sebagai contoh “privatisasi aset publik tanpa transparansi”.
“Bila BUMD hanya jadi stempel MoU, di mana kedaulatan ekonomi daerah?,” tanyanya.
Pedagang Kecil Termarjinalkan
Beberapa bulan belakangan, Kota Bekasi banyak melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL), mereka digusur dengan alasan penataan wilayah.
Kini, Kalimalang akan dijadikan sentra UMKM berbasis kontainer, dikelola oleh MDA.
“PKL digusur karena dianggap kumuh. Tapi kalau perusahaan masuk, tiba-tiba jadi proyek bagus,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, perombakan Kalimalang bukan revitalisasi, tapi komersialisasi ruang publik yang mengorbankan jutaan warga DKI Jakarta atas air baku.
Kalimalang: Dari Sumber Air Baku ke Destinasi Wisata
Kalimalang bukan sungai sembarang. Ia bagian dari sistem air baku yang turut menyuplai kebutuhan jutaan warga Jakarta dan Kota Bekasi.
Mulyadi juga menegaskan, perubahan fungsi kawasan harus memperhatikan risiko ekologis.
“Sungai bukan sekadar tempat wisata. Jika pendekatan bisnis lebih dominan, kita menggadaikan keamanan air bagi warga,” tegas dia.
Pembangunan wisata bantaran sungai telah lama menjadi dilema di kota-kota besar: apakah ruang publik menjadi sumber rekreasi, atau menjadi mesin uang? Pilihan kebijakan akan menentukan hak publik di masa depan.
Skema KSO yang Tertutup
Mulyadi menyoroti kurangnya transparansi dalam proses kerja sama tersebut. Misalnya soal mekanisme evaluasi BUMD tidak dijelaskan, tidak ada laporan audit CSR dan alokasi anggaran hingga belum diketahuinua kajian lingkungan dan sosial.
“Jika publik tidak tahu bagaimana uang Rp 48 miliar dikelola, itu masalah besar,” ujar Mulyadi.
Ia menyebut telah mengantongi bukti awal dugaan pelanggaran hukum dan akan membukanya di waktu tepat. Indikasi yang disebut melibatkan Wali Kota Bekasi, Direktur PT Mitra Patriot dan Direktur PT MDA.
Mulyadi mendorong aparat penegak hukum untuk mengawasi pergerakan anggaran dan kontrak sejak tahap awal.
Dua Wajah Pembangunan
Dilema Kalimalang merangkum wajah pembangunan di banyak kota: ruang publik berubah jadi komoditas dan regulasi jadi aksesoris politik.
Mulyadi menggambarkan situasi ini dalam satu metafora: tenang di permukaan air, tetapi arus deras kepentingan mengalir di bawahnya.
“Ketika kebijakan yang dibuat pemerintah sendiri dilanggar, publik bertanya: untuk siapa pembangunan ini dijalankan?,” katanya.
Arah Ke Depan: Audit, Transparansi, dan Hak Publik
Mulyadi menilai, ada tiga agenda mendesak seperti audit penuh mulai dari aspek hukum, keuangan, dan lingkungan. Kemudian transparansi dokumen MoU dan aliran dana hingga pemulihan akses ekonomi masyarakat terdampak.
Jika tidak, Kalimalang berpotensi menjadi preseden buruk: aset publik yang berpindah tangan di meja kekuasaan.
Di tengah rencana gemerlap lampu wisata, kritik Mulyadi menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya memihak pada pemodal dan kekuasaan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












