Bekasi  

Kejari Bekasi Musnahkan 2,5 Juta Rokok Ilegal dan Narkoba dari Perkara Inkracht

Kabupaten Bekasi - Kejari Kota Bekasi bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti rokok ilegal dan narkoba beserta barang bukti hasil kejahatan, Kamis (11/12/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kejari Kota Bekasi bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti rokok ilegal dan narkoba beserta barang bukti hasil kejahatan, Kamis (11/12/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di kompleks Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/12/2025), sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan barang sitaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam jenis tindak pidana.

“Jadi barang bukti yang sebenarnya masih bisa digunakan, karena itulah hasil melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan di masyarakat,” ujar Eddy.

Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan

Berdasarkan data Kejari, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 2,5 juta lebih batang rokok ilegal, 674 gram sabu, 5,9 kilogram ganja, Puluhan ribu butir obat kategori G, 41 unit ponsel, 13 senjata tajam, 88 lembar uang palsu dan korek api menyerupai senjata api.

Eddy menjelaskan pemusnahan ini merupakan upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan setelah perkara diputus pengadilan.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari berbagai perkara,” ujarnya.

Prosedur dan Tujuan Pemusnahan

Ribuan rokok ilegal dimusnahkan dengan dipotong dan dibakar, sementara narkotika dihancurkan menggunakan alat khusus. Barang bukti lain seperti ponsel, sajam, dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dirusak dan dihancurkan.

“Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Eddy.

Ia menegaskan seluruh barang bukti tersebut sudah inkracht sehingga wajib dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Respons Pemerintah Daerah

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menilai pemusnahan barang bukti merupakan agenda penting untuk menjaga ketertiban sosial.

“Ini diharapkan bisa mengurangi, bahkan kalau bisa kita hilangkan,” ujarnya.

Pemerintah daerah, kata Endin, mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengurangi peredaran barang ilegal, mulai narkotika hingga rokok tanpa pita cukai, yang berdampak langsung pada keamanan dan kesehatan masyarakat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *