Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Penghargaan ini menjadi yang ketujuh kalinya secara berturut-turut diraih Kota Bekasi—sebuah rekor yang, di atas kertas, mencerminkan konsistensi dalam tata kelola informasi publik.
Penghargaan tersebut diserahkan kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, didampingi istrinya Wiwiek Hargono Tri Adhianto, dalam seremoni di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Selasa (30/12/2025). Penilaian didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik se-Jawa Barat sepanjang 2025.
Secara normatif, capaian ini mempertegas komitmen Pemkot Bekasi terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dalam sambutannya, Tri Adhianto menyebut keterbukaan informasi telah menjadi “budaya kerja” di lingkungan pemerintahannya.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa keterbukaan informasi telah menjadi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” kata Tri.
Namun, di balik panggung penghargaan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar soal nilai evaluasi atau piagam yang dipajang di ruang kantor wali kota. Tantangan sesungguhnya justru berada di tingkat praksis: sejauh mana informasi publik benar-benar mudah diakses warga, utuh, dan tidak selektif.
Sejumlah isu strategis di Kota Bekasi—mulai dari pengelolaan anggaran, persoalan banjir, tata ruang, hingga polemik pengelolaan pasar dan sampah—kerap memunculkan pertanyaan publik tentang transparansi data dan kecepatan respons pemerintah. Dalam konteks ini, predikat “informatif” perlu terus diuji, bukan hanya dirayakan.
Penghargaan ketujuh ini, alih-alih menjadi titik akhir, justru menempatkan Pemkot Bekasi pada posisi yang lebih rawan diuji. Publik akan semakin kritis: apakah keterbukaan informasi hanya berjalan baik saat evaluasi, atau benar-benar hidup dalam keseharian pelayanan publik?
Pemkot Bekasi menyatakan memandang penghargaan ini sebagai tanggung jawab, bukan semata prestasi. Pernyataan itu akan menemukan maknanya ketika warga—terutama mereka yang mengajukan permohonan informasi, menggugat kebijakan, atau terdampak langsung oleh keputusan pemerintah—merasakan manfaat nyata dari keterbukaan tersebut.
Tujuh kali berturut-turut adalah capaian yang impresif. Tetapi dalam pemerintahan, keterbukaan informasi tidak diukur dari berapa kali penghargaan diraih, melainkan dari seberapa besar keberanian pemerintah membuka diri pada kritik, data yang tak selalu nyaman, dan suara warga yang kerap berbeda arah dengan narasi resmi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Yuyun Wahyuni)












