Bekasi  

3.442 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Antara Pengakuan Pengabdian dan Tantangan Pelayanan Publik

Pelantikan ini juga menjadi cermin persoalan klasik birokrasi daerah: ketergantungan panjang pada tenaga non-ASN, yang baru belakangan ditata secara sistematis

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arief melantik 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Alun-Alun M. Hasibuan, Rabu (31/12/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arief melantik 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Alun-Alun M. Hasibuan, Rabu (31/12/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Alun-Alun M. Hasibuan, Kota Bekasi, berubah menjadi lautan seragam. Sebanyak 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik, Rabu (31/12/2025)

Mereka berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi—namun kerap berada di posisi paling rentan dalam struktur kepegawaian.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arief. Kehadiran pejabat pusat ini menandai bahwa kebijakan penataan Non-ASN bukan lagi urusan daerah semata, melainkan bagian dari agenda nasional reformasi birokrasi.

Dalam pidatonya, Tri Adhianto menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah yang ditempuh pemerintah pasca kebijakan penataan Non-ASN.

Skema ini menjadi solusi bagi ribuan pegawai yang telah lama mengabdi, namun belum berhasil lolos seleksi ASN penuh.

“Banyak dari mereka sudah mengabdi 5 tahun, 10 tahun, bahkan 20 tahun. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan jenjang karier mereka,” kata Tri.

Namun, di balik pengakuan atas masa pengabdian, status paruh waktu tetap menyisakan tanda tanya. Skema ini memang memberi kepastian hukum dan administrasi, tetapi belum sepenuhnya menjawab soal kesejahteraan, kepastian jam kerja, hingga masa depan karier jangka panjang.

Bagi sebagian PPPK Paruh Waktu, pelantikan ini adalah titik lega—sekaligus awal dari bab baru yang belum sepenuhnya pasti.

Tri juga menekankan disiplin sebagai “nafas” aparatur pemerintah. Ia bahkan secara terbuka menyebut telah menandatangani keputusan pemberhentian dua pegawai yang dianggap tidak disiplin. Pesan ini jelas: pengangkatan bukan hadiah, melainkan kontrak moral untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Tanpa disiplin, pelayanan publik yang maksimal tidak akan terwujud,” tegasnya.

Pernyataan ini menempatkan ribuan PPPK Paruh Waktu pada ekspektasi tinggi. Mereka dituntut profesional, berintegritas, bebas pungli, dan responsif terhadap kebutuhan warga—di tengah keterbatasan status dan beban kerja yang sering kali tidak ringan, terutama bagi mereka yang bertugas di kelurahan, kecamatan, hingga unit pelayanan dasar.

Pelantikan ini juga menjadi cermin persoalan klasik birokrasi daerah: ketergantungan panjang pada tenaga non-ASN, yang baru belakangan ditata secara sistematis. Selama bertahun-tahun, TKK mengisi ruang kosong pelayanan publik tanpa kepastian karier. Kini, melalui PPPK Paruh Waktu, negara mulai hadir—meski belum sepenuhnya tuntas.

Acara ditutup dengan suasana haru dan keceriaan. Para pegawai bernyanyi bersama, menandai rasa syukur atas status baru yang akhirnya mereka peroleh. Namun, euforia pelantikan cepat atau lambat akan digantikan oleh realitas kerja sehari-hari.

Bagi Pemerintah Kota Bekasi, pelantikan 3.442 PPPK Paruh Waktu bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ujian nyata reformasi birokrasi di tingkat lokal.

Apakah status baru ini benar-benar meningkatkan kualitas layanan publik, atau hanya menjadi penataan administratif tanpa perubahan substansial—jawabannya akan ditentukan di loket-loket pelayanan, kantor kelurahan, dan ruang-ruang kerja tempat para PPPK itu mengabdi setiap hari.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Shyna S.V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *