Jakarta — Setelah sempat absen dari panggilan pertama, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno akhirnya memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Nyumarno… sedianya memenuhi undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Nyumarno di Gedung Merah Putih, Senin (12/1/2026). Ia datang dengan raut tenang, didampingi beberapa staf.
Soal Ketidakhadiran dan Alasan Administratif
Nama Nyumarno sebelumnya menjadi sorotan lantaran tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (8/1/2026) lalu. KPK mencatatnya sebagai saksi yang mangkir. Namun Nyumarno menolak label itu.
“Undangannya belum sampai ke alamat rumah sesuai KTP maupun kantor DPRD,” ujarnya. Ia mengklaim panggilan baru diterima setelah melakukan komunikasi dengan admin penyidik KPK. “Hari ini saya kooperatif,” imbuhnya.
KPK sendiri dalam banyak kasus sering menghadapi alasan administratif dari pihak-pihak terperiksa, mulai soal alamat, jadwal hingga koordinasi internal. Namun, di kasus Bekasi, pemeriksaan saksi menjadi krusial karena jalur aliran uang diduga melibatkan aktor di lingkaran pemerintahan dan legislatif.
Proyek, Ijon, dan Bupati Nonaktif
Kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang mencuat lewat skema yang dikenal di banyak daerah sebagai praktik “ijon proyek” — mekanisme pemberian uang muka dari penyedia proyek kepada pejabat sebelum lelang atau pencairan anggaran berlangsung.
Pada 21 Desember 2025, KPK menetapkan tiga nama sebagai tersangka: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah Ade), serta Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, komunikasi antara Ade dan Sarjan berlangsung setidaknya satu tahun terakhir. “Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Penyerahan dilakukan empat kali,” kata Asep.
Selain aliran Rp 9,5 miliar tersebut, KPK mendapati penerimaan lain sepanjang 2025 mencapai Rp 4,7 miliar dari berbagai pihak. Total dugaan uang mengalir ke Ade: Rp 14,2 miliar.
Skema ini menempatkan proyek daerah sebagai komoditas politik sekaligus sumber rente. Dalam banyak kasus, praktik ijon memengaruhi tata kelola anggaran, pemenang tender hingga mutu pekerjaan fisik di lapangan.
Lingkar Kekuasaan Mengencang
Kasus Ade memperlihatkan bagaimana kekuasaan formal dan nonformal bertemu. Posisi HM Kunang — ayah kandung Bupati — mempertebal dugaan bahwa transaksi tidak sebatas jabatan, tetapi juga jaringan keluarga. KPK menyebut HM Kunang berperan sebagai penghubung antara Sarjan dan Ade.
Sarjan diposisikan sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Ade dan HM Kunang sebagai penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B jo Pasal 55 KUHP.
Sejauh ini KPK belum mengungkap materi pemeriksaan saksi-saksi legislatif, termasuk apa yang ingin didalami dari Nyumarno. Selain dirinya, hari ini KPK juga memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.
Sikap Kooperatif dan Pertanyaan Publik
Nyumarno mengaku siap membantu penyidik. “Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya. Terima kasih, mohon doa semuanya,” ucapnya.
Dalam kasus korupsi daerah, status saksi dari kalangan DPRD sering menarik perhatian karena DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran. Di beberapa perkara sebelumnya, posisi legislatif kerap berada dalam simpang antara mengawasi atau justru ikut menikmati rente. Kasus Ade Kunang mulai menguji batas relasi itu.
(Syafira Y.M)













