Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Pusat mengungkap praktik penjualan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Sabtu, (17/1/2026) pukul 14.00 WIB di Kampung Tembong Gunung RT 009/005, Desa Sukamahi.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua pelaku berinisial ES dan NS Keduanya diduga terlibat dalam jaringan perdaran obat keras tanpa izin.
“Saat diamankan, pelaku ES kedapatan sedang melakukan transaksi penjualan obat keras tanpa resep dokter,” ujar AKP Elia Umboh.
Dari tangan ES, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer serta uang tunai hasil penjualan. Hasil interogasi mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari pelaku lain, NS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang siap edar. Tak berselang lama, NS datang ke lokasi dan langsung diamankan oleh petugas.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tablet Tramadol dan Hexymer, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung peredaran obat keras ilegal.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Cikarang Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Septian)












