Bekasi  

Polres Metro Bekasi Bongkar Industri Gas Oplosan, Omzet Ratusan Juta dalam Tiga Bulan

Modus yang dijalankan terorganisir. Pelaku membeli tabung subsidi tiga kilogram dari pengecer.

Kabupaten Bekasi - Barang bukti tabung gas yang disita Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026). Foto: Ist
Barang bukti tabung gas yang disita Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026). Foto: Ist

Kabupaten Bekasi — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung tiga kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

Polisi menyebut omzet aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dalam waktu singkat.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada pekan lalu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah lapak sekaligus gudang di Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang berfungsi sebagai lokasi produksi.

“Di lokasi, tim menemukan aktivitas pemindahan gas subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual sebagai gas non-subsidi,” kata Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).

Modus dan Skema Bisnis

Modus yang dijalankan terorganisir. Pelaku membeli tabung subsidi tiga kilogram dari pengecer. Empat tabung subsidi yang bernilai sekitar Rp60 ribu dipindahkan isinya ke satu tabung 12 kilogram lalu dijual sebagai tabung non-subsidi dengan harga mencapai Rp135 ribu.

Menurut kepolisian, praktik ini berjalan sejak Oktober 2025. “Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp350 juta,” ujar Sumarni.

Tiga Tersangka dan Barang Bukti

Polisi menetapkan tiga tersangka: RKA sebagai pemilik lapak dan pelaku utama, MH sebagai sopir bongkar-muat, serta MRT yang membantu proses pemindahan gas.

Penyidik menyita ratusan tabung elpiji subsidi dan non-subsidi, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu mobil pikap, dan telepon genggam untuk transaksi.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana ekosistem penyalahgunaan gas subsidi tidak hanya menggerus anggaran negara melainkan juga mendorong kelangkaan tabung tiga kilogram di tingkat pengecer.

Warga kerap mengeluhkan kenaikan harga dan distribusi yang tersendat setiap kali terjadi penindakan pada jaringan serupa.

Ancaman Pidana dan Risiko Keselamatan

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sampai Rp60 miliar. Penyidik juga mengenakan pasal perlindungan konsumen dan ketentuan metrologi legal.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pihak lain dalam distribusi maupun penjualan gas oplosan ini,” kata Sumarni.

Sumarni mengingatkan penyalahgunaan gas subsidi bukan hanya persoalan ekonomi. Aktivitas pemindahan isi tabung berisiko memicu kebocoran hingga ledakan.

“Ini bukan sekadar merugikan negara, tapi membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Shyna S.V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *