Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menetapkan aturan yang melarang praktik perselingkuhan dan pernikahan siri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA yang ditetapkan pada Senin, 19 Januari 2026.
Tri mengatakan aturan ini diberlakukan untuk menjaga integritas dan etika ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik.
“Tentang larangan perselingkuhan dan pernikahan siri bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Tri dikutip, Kamis (22/1/2026).
Ia menyebut kebijakan tersebut diambil untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, bermoral, dan bermartabat sehingga dapat memperoleh kepercayaan publik.
Tiga Larangan dan Sanksi
Dalam surat edaran itu tercantum tiga bentuk larangan yang harus dipatuhi ASN. Pertama, ASN dilarang melakukan perselingkuhan baik dengan sesama ASN, non-ASN maupun pihak lain karena bertentangan dengan norma agama, norma susila, serta peraturan perundang-undangan.
Kedua, ASN dilarang melakukan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman disiplin sesuai mekanisme peraturan kepegawaian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sebelumnya telah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik manajemen ASN, terutama terkait perilaku pribadi yang berdampak pada citra birokrasi.
Di tingkat nasional, pelanggaran terkait perselingkuhan dan perkawinan tak tercatat termasuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Pengawasan di Level Perangkat Daerah
Tri turut menginstruksikan kepala perangkat daerah melakukan pembinaan dan pengawasan internal secara aktif.
“Kepala perangkat daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakkan disiplin terhadap ASN di lingkungan unit kerjanya,” ujar Tri.
Pemerintah kota juga mendorong mekanisme pelaporan dan penindakan yang mengikuti prosedur pembuktian administratif, termasuk pemeriksaan disiplin.
Instrumen Etik dalam Birokrasi Daerah
Larangan terhadap pernikahan siri dan perselingkuhan bagi ASN bukan hal baru dalam sistem kepegawaian Indonesia.
Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya mengeluarkan kebijakan sejenis sebagai bagian dari pembinaan ASN, terutama di sektor pelayanan publik yang membutuhkan standar etik lebih tinggi.
Meski demikian, implementasi di lapangan kerap menghadapi persoalan pembuktian dan sensitivitas isu di ranah privat.
Kebijakan Pemkot Bekasi menempatkan aspek kepercayaan publik sebagai dasar.
Di tengah program reformasi birokrasi, pemerintah daerah menekankan bahwa kredibilitas aparatur tidak hanya ditentukan oleh kinerja administratif, tetapi juga perilaku yang dianggap sesuai dengan norma sosial dan hukum.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Sufi P.A)












