Bekasi  

Hak Angket PT Mitra Patriot: DPRD Bekasi Tunggu Audit, Forkim Nilai Pengawasan Mandek

Kota Bekasi - Ilustrasi Pansus Hak Angket DPRD Kota Bekasi.
Ilustrasi Pansus Hak Angket DPRD Kota Bekasi.

Kota Bekasi – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, akhirnya angkat suara. Namun pernyataannya justru membuka babak baru perdebatan: sejauh apa DPRD memahami—dan mau menggunakan—hak angket sebagai instrumen pengawasan.

Menurut Sardi, usulan hak angket terhadap dugaan penyimpangan di PT Mitra Patriot “cukup” dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus). Ia menyebut tujuh orang perwakilan DPRD sudah memadai untuk melanjutkan proses tersebut.

“Tujuh orang perwakilan DPRD Kota Bekasi sudah cukup untuk melanjutkan hak angket,” kata Sardi, Jumat (30/1/2026) kepada Gobekasi.id.

Pernyataan itu terdengar prosedural. Namun justru di situlah persoalannya. Hak angket bukan forum teknis, melainkan mekanisme politik terbuka yang mensyaratkan transparansi, keberanian fraksi, dan keterlibatan publik.

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi menyebutkan bahwa menyempitkan hak angket ke forum Bamus berisiko “menjinakkan” instrumen pengawasan.

“Bamus itu forum pengatur jadwal dan agenda, bukan arena uji kebijakan strategis,” katanya.

Menunggu, Menunggu, dan Menunggu

Sardi juga menyatakan DPRD masih menunggu rekomendasi Komisi III DPRD Kota Bekasi serta hasil audit Inspektorat Kota Bekasi terkait PT Mitra Patriot.

“Sekarang ini sudah masuk tahap audit oleh Inspektorat,” ujarnya.

Namun bagi Forkim, pernyataan itu justru menunjukkan ketergantungan legislatif kepada eksekutif. Inspektorat adalah organ internal pemerintah daerah—berada di bawah Wali Kota—sementara DPRD seharusnya menjalankan pengawasan independen.

“Kalau DPRD menunggu Inspektorat, lalu siapa yang mengawasi eksekutif?” kata Ketua Forkim, Mulyadi.

Dalam praktik nasional, hak angket kerap justru diajukan ketika mekanisme internal dianggap tidak memadai. DPR RI, misalnya, tidak menunggu audit internal Kementerian Agama saat membuka hak angket kuota haji.

Jawaban Normatif, Ruang Kosong Substansi

Ketika ditanya apakah kebijakan PT Mitra Patriot salah atau melanggar aturan, Sardi memilih menjawab normatif.

“Belum bisa dikatakan salah karena masih menunggu Inspektorat dan rekomendasi Komisi III,” katanya.

Jawaban itu menutup pintu evaluasi politik. Padahal, dalam sistem parlementer, DPRD tidak hanya menilai benar atau salah secara administratif, tetapi patut atau tidak patut secara kebijakan publik.

Mulyadi menyebut ini sebagai political evasion—penghindaran tanggung jawab politik dengan berlindung di balik prosedur administratif.

Direksi PT Mitra Patriot: “Saya Tidak Menghalangi”

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, juga menanggapi dorongan hak angket. Nada bicaranya defensif, namun sekaligus percaya diri.

“Saya nggak mungkin menghalangi. Kalau mereka mau ke dewan ya silakan saja. Saya merasa tidak punya salah, semua sudah sesuai prosedur,” kata David.

Ia menyebut siap diperiksa oleh siapa pun dan mengklaim seluruh data lengkap.

Pernyataan itu, menurut Forkim, justru mempertegas inti masalah: klaim prosedural tanpa transparansi publik. Hingga kini, dokumen kunci seperti dasar KSO dengan PT MDA, pertimbangan mengabaikan appraisal KJPP, alasan memilih balai lelang swasta, dan keputusan tanpa RUPS tidak pernah dibuka secara utuh ke publik.

“Kalau semua sesuai prosedur, buka saja ke publik. Hak angket justru memberi ruang klarifikasi,” ujar Mulyadi.

Bus Dijual Tanpa RUPS: Fakta yang Tak Terbantahkan

Di luar pernyataan normatif, ada satu fakta yang sulit dibantah: penjualan 29 unit Bus Trans Patriot tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal ini tidak datang dari Forkim semata. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, dan anggota Komisi III Abdul Muin Hafiedz secara terbuka menyatakan bahwa RUPS tidak pernah dilakukan dalam proses pelepasan bus.

Fakta itu terungkap dalam rapat kerja Komisi III bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kerangka hukum UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54/2017 tentang BUMD, menempatkan RUPS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis BUMD.

Tanpa RUPS, keputusan direksi kehilangan legitimasi korporasi. Belum lagi fakta bahwa harga appraisal KJPP Rp170–175 juta/unit, harga lelang sekitar Rp150 juta/unit, selisih lebih dari Rp500 juta, lelang tidak melalui KPKNL, dan tidak ada persetujuan DPRD sebagaimana Permendagri 19/2016.

Dalam dunia audit, ini bukan lagi sekadar “perbedaan tafsir”, melainkan rangkaian pelanggaran tata kelola.

Wisata Air Kalimalang: CSR yang Menjadi Kunci Akses

Kasus Wisata Air Kalimalang memiliki pola serupa. PT Miju Dharma Angkasa awalnya masuk sebagai pemberi CSR. Belakangan, perusahaan yang tak memiliki rekam jejak pariwisata itu justru menjadi mitra KSO pengelola proyek bernilai puluhan miliar.

Forkim mempertanyakan logika ini.

“CSR itu kewajiban sosial, bukan tiket konsesi,” kata Mulyadi.

Apalagi proyek berdiri di atas sungai sumber air baku, yang tunduk pada UU SDA, UU Tata Ruang, dan sedikitnya 15 regulasi turunan lainnya.

Legislatif di Persimpangan

Kini bola ada di tangan DPRD Kota Bekasi. Mereka bisa memilih: membiarkan Inspektorat bekerja sendiri, atau enggunakan hak angket sebagai alat politik konstitusional.

Bagi Forkim, pilihan pertama adalah bentuk pengingkaran mandat rakyat.

“Kalau DPRD tetap diam, kami akan gugat secara politik dan membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” ujar Mulyadi.

Di Kota Bekasi, proyek terus berjalan. Bus sebagian besar sudah terjual. Kontainer kuliner berdiri di tepi sungai. Namun satu hal belum bergerak: keberanian politik DPRD.

Hak angket kini bukan lagi soal PT Mitra Patriot semata, melainkan soal apakah DPRD Kota Bekasi masih berfungsi sebagai lembaga pengawas—atau sekadar penonton kebijakan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *