Kabupaten Bekasi – Dua orang pengamen kedapatan mencuri sepeda motor milik warga di Perumahan Kota Serang Baru, RT 021 RW 019, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026), sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam kamera pengawas.
Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku tampak berjalan menyusuri lingkungan perumahan dengan modus mengamen.
Salah satu pelaku membawa gitar dan berpura-pura bernyanyi, sementara rekannya hanya bertepuk tangan sambil mengamati situasi sekitar rumah warga.
Ketika berada di depan salah satu rumah, pelaku yang tidak membawa gitar masuk ke area garasi.
Ia kemudian mengambil sepeda motor milik penghuni rumah, menyalakan kendaraan tersebut, lalu melarikan diri dengan membonceng rekannya.
Pemilik rumah, Ida, mengaku lupa mencabut kunci sepeda motor matik miliknya, meski stang kendaraan sudah dalam posisi terkunci.
“Saya ingat stangnya sudah dikunci, tapi memang kuncinya lupa dicabut,” kata Ida saat ditemui di Serang Baru, Rabu, 4 Februari 2026.
Meski wajah para pelaku terlihat cukup jelas dalam rekaman CCTV, Ida bersama suaminya memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Awalnya ingin melapor, tapi suami bilang sudah kita ikhlaskan saja,” ujarnya.
Ketua RT setempat, Pujianto, mengatakan pihak lingkungan akan meningkatkan kewaspadaan pascakejadian tersebut. Menurut dia, pengawasan lingkungan akan diperketat guna mencegah peristiwa serupa terulang.
“Kami akan membahas langkah-langkah antisipasi ke depan. Sebetulnya kami tidak ingin terlalu ketat, seperti melarang pemulung atau pengemis, tapi karena sudah ada kejadian seperti ini, perlu ada tindakan pencegahan,” kata Pujianto.
Terpisah, Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya peristiwa pencurian sepeda motor tersebut. Ia menyebut pihak kepolisian menerima informasi awal dari masyarakat dan langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian.
“Tim opsnal dan reskrim mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan. Namun korban tidak membuat laporan polisi,” ujar Hotma.
Menurut dia, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sepeda motor yang dicuri tidak dilengkapi surat-surat resmi kepemilikan. Kendaraan tersebut diketahui merupakan jaminan utang dari rekan korban.
“Kendaraan tersebut tidak dilengkapi STNK atau bukti kepemilikan karena merupakan jaminan utang,” katanya.
Hotma mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, baik di dalam maupun di luar rumah, serta tidak menyimpan atau menerima kendaraan tanpa dokumen resmi.
“Kami mengingatkan warga untuk menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan disimpan dengan aman. Hindari menerima kendaraan yang tidak jelas asal-usul dan kelengkapan suratnya,” tandasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Zachra Mutiara Medina)












