Bekasi  

DPRD Bekasi Soroti Rencana Tes Kemampuan Akademik dalam SPMB 2026

Kota Bekasi - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMPN 25 Kota Bekasi
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMPN 25 Kota Bekasi

Kota Bekasi — Rencana penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu mekanisme seleksi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menuai sorotan DPRD Kota Bekasi.

Legislator menilai kebijakan itu tidak boleh menjadi penghalang bagi hak dasar anak untuk mengakses pendidikan, khususnya di sekolah negeri.

Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Wildan Faturahman mengingatkan bahwa sekolah negeri dibiayai oleh negara dan berfungsi sebagai sarana belajar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi berhati-hati dalam menerjemahkan opsi kebijakan TKA yang dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Salah satunya memang untuk mengukur kemampuan dasar baca, tulis, dan menghitung. Tapi jangan juga tes TKA itu membatasi anak-anak untuk bisa sekolah,” kata Wildan, Rabu (11/2/2026).

Antara Standarisasi dan Akses

Menurut Wildan, pengukuran kemampuan dasar penting untuk memetakan kualitas pendidikan. Namun, jika dijadikan instrumen seleksi yang kaku, TKA berpotensi memunculkan ketimpangan baru.

Ia mengkhawatirkan anak-anak dari keluarga kurang mampu akan terdampak paling besar. Kelompok ini umumnya memiliki keterbatasan akses terhadap bimbingan belajar atau fasilitas tambahan yang dapat meningkatkan performa akademik dalam tes.

“Pendidikan dasar itu hak semua orang, bukan dijadikan kompetisi dari awal,” ujarnya.

Kekhawatiran itu muncul di tengah wacana penyempurnaan sistem penerimaan murid baru yang selama beberapa tahun terakhir menuai polemik, mulai dari jalur zonasi hingga afirmasi. Pemerintah pusat disebut membuka opsi TKA sebagai alat ukur kemampuan dasar siswa, namun implementasinya di daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

Transparansi dan Fokus Mutu

Wildan meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyusun mekanisme teknis secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia menilai perumusan kebijakan harus memastikan prinsip keadilan dan inklusivitas tetap terjaga.

“Seharusnya fokus kita ke peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah, bukan menambah beban seleksi di awal,” katanya.

Ia menegaskan, peningkatan mutu pendidikan seharusnya dimulai dari pemerataan kualitas guru, sarana prasarana, serta dukungan pembelajaran, bukan dengan memperketat akses masuk sekolah negeri.

Ujian Kebijakan Pendidikan

Rencana TKA dalam SPMB 2026 menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan standarisasi akademik dan jaminan hak pendidikan.

Di satu sisi, pengukuran kemampuan dasar dinilai penting untuk memastikan kesiapan siswa. Di sisi lain, pendekatan selektif yang terlalu ketat berisiko menutup akses bagi kelompok rentan.

Bagi DPRD Kota Bekasi, garis batasnya jelas: kebijakan apa pun tidak boleh mengorbankan prinsip pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara.

“Jangan sampai niat baik meningkatkan kualitas justru menciptakan diskriminasi baru,” ujar Wildan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *