Bekasi  

Terjepit Regulasi Pusat, DPRD Bekasi Nilai Perda Kepariwisataan Soal THM Perlu Direvisi

Kabupaten Bekasi -Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo.

Kabupaten Bekasi — DPRD Kabupaten Bekasi menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan tidak lagi efektif mengatur keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM).

Di atas kertas, aturan itu memberi ruang pengendalian. Namun dalam praktik, pemerintah daerah kerap tak berdaya ketika berhadapan dengan sistem perizinan dari pemerintah pusat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan perda tersebut kerap berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan penerapan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

“Pemerintah daerah tidak bisa bertindak sepihak. Ketika kami ingin melakukan penutupan THM, pengusaha justru mengantongi legalitas dari regulasi yang lebih tinggi,” kata Ombi, Rabu (11/2/2026).

Daya Tekan Melemah

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 47 ayat (1), yang selama ini menjadi rujukan pembatasan atau pelarangan jenis usaha tertentu di sektor pariwisata.

Namun, dalam praktiknya, kewenangan daerah kerap terbentur izin yang diterbitkan melalui sistem OSS, yang merujuk pada klasifikasi risiko usaha di tingkat nasional.

Situasi ini membuat pemerintah kabupaten berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada aspirasi masyarakat yang menuntut pengendalian atau penertiban THM. Di sisi lain, ada kepastian hukum yang diklaim pengusaha berdasarkan regulasi pusat dan provinsi.

Menurut Ombi, ketidaksinkronan regulasi inilah yang menyebabkan daya tekan perda menjadi lemah.

“Secara normatif kita punya aturan. Tapi ketika diuji di lapangan, muncul tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Masuk Prolegda 2026

Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Bekasi memasukkan revisi Perda Kepariwisataan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

Revisi ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan pusat dan provinsi, tanpa melanggar hierarki peraturan perundang-undangan.

“Revisi ini penting agar Perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, sekaligus tetap memberi ruang pengendalian bagi pemerintah daerah,” kata Ombi.

Langkah ini juga mencerminkan upaya daerah untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lanskap regulasi pasca-Undang-Undang Cipta Kerja, yang memperkuat sentralisasi sistem perizinan melalui pendekatan berbasis risiko.

Tak Ingin Tergesa-gesa

Meski urgensinya diakui, DPRD memastikan revisi tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Seluruh materi perubahan, termasuk pasal-pasal krusial seperti Pasal 47 ayat (1), akan dikaji mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Yang kami kejar adalah Perda yang kuat secara hukum dan realistis untuk diterapkan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

DPRD juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dalam proses revisi. Naskah Akademik dan draf Rancangan Perda akan dipublikasikan agar masyarakat dapat memberikan masukan.

“Perda ini bukan semata soal THM, tetapi menyangkut tata kelola kepariwisataan Kabupaten Bekasi secara menyeluruh,” kata Ombi.

Tarik-Menarik Kepentingan

Perdebatan seputar THM di Kabupaten Bekasi selama ini tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga sosial dan moral. Revisi perda berpotensi menjadi arena tarik-menarik antara kepentingan ekonomi, kepastian investasi, dan tuntutan ketertiban sosial.

Pertanyaannya kini, sejauh mana daerah bisa mempertahankan ruang regulatifnya di tengah sistem perizinan nasional yang semakin terintegrasi? Revisi Perda Kepariwisataan 2026 akan menjadi ujian bagi DPRD dan pemerintah kabupaten dalam merumuskan aturan yang bukan hanya tegas di atas kertas, tetapi juga efektif di lapangan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Shyna S.V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *