Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi merelokasi 519 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini beroperasi di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri, Cikarang.
Kebijakan tersebut berdampak pada 223 pemilik usaha dan mulai efektif pada, Jumat (13/2/2026) pukul 19.00 WIB.
Relokasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penataan kawasan perkotaan dan penegakan ketertiban umum.
Pemerintah menilai keberadaan lapak di bahu jalan utama telah mengganggu fungsi fasilitas publik serta memicu kemacetan di salah satu jalur vital Cikarang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan kebijakan ini bukan keputusan mendadak.
Ia menyebut prosesnya telah melalui tahapan pendataan, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga simulasi penempatan di lokasi baru.
“Berdasarkan pendataan bersama perangkat daerah terkait, terdapat 519 lapak dengan 223 pemilik usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut. Sesuai SK Bupati, relokasi sementara telah ditetapkan dan efektif mulai 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB,” kata Ganda, Rabu (11/2/2026).
Lokasi Baru dan Kesiapan Teknis
Pemkab Bekasi menyiapkan lokasi relokasi di depan Pasar Baru Cikarang. Dinas Perdagangan disebut telah melakukan simulasi pembagian tempat usaha (plotting), dan sejumlah perwakilan pedagang telah meninjau langsung lokasi tersebut.
“Secara teknis kesiapan lokasi relokasi sudah hampir maksimal. Beberapa perwakilan pedagang juga sudah meninjau lokasi untuk plotting tempat usaha mereka,” ujar Ganda.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penataan wajah kawasan perkotaan Cikarang yang selama beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan pesat, baik dari sisi permukiman maupun aktivitas ekonomi.
Jalan RE Martadinata dan Kapten Sumantri selama ini menjadi salah satu simpul lalu lintas utama, sehingga keberadaan lapak di bahu jalan dinilai mempersempit ruang kendaraan dan pejalan kaki.
Antara Ketertiban dan Penghidupan
Meski demikian, relokasi PKL hampir selalu menyisakan dilema. Di satu sisi, pemerintah berkepentingan menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Di sisi lain, lapak-lapak tersebut menjadi sumber penghidupan ratusan keluarga.
Ganda menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan berdagang. “Kebijakan ini bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah, tetapi menata agar aktivitas perdagangan berjalan aman, nyaman, dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Pada hari pelaksanaan, pemerintah akan menurunkan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta dinas terkait untuk memastikan proses relokasi berlangsung kondusif. Pos pengawasan juga akan didirikan di sejumlah titik guna mencegah pedagang kembali ke lokasi lama.
Jika imbauan tidak dipatuhi, Pemkab Bekasi menyatakan siap menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang memuat sanksi administratif hingga justisi.
Ujian Konsistensi Penataan
Relokasi 519 lapak ini menjadi salah satu langkah penataan terbesar di Cikarang dalam beberapa tahun terakhir. Tantangannya bukan hanya memastikan proses pemindahan berjalan tertib, tetapi juga menjaga agar lokasi baru benar-benar mampu menopang aktivitas ekonomi pedagang.
Penataan kawasan perkotaan kerap menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah: apakah kebijakan berhenti pada penertiban semata, atau disertai pendampingan agar roda ekonomi masyarakat kecil tetap berputar.
Keberhasilan relokasi ini pada akhirnya akan diukur bukan hanya dari lancarnya arus lalu lintas di jalan utama Cikarang, tetapi juga dari seberapa jauh para pedagang mampu bertahan dan berkembang di tempat baru yang telah disediakan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Syafira Y.M)












