Bekasi  

Bekasi Tegaskan Larangan Tolak Pasien Gawat Darurat, Administrasi BPJS Bisa Menyusul

Kota Bekasi - Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert Siagian.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert Siagian

Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh rumah sakit menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan, meskipun status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam keadaan nonaktif.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen penerapan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert Siagian mengatakan arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota jelas: keselamatan nyawa tidak boleh dikalahkan oleh persoalan administrasi.

“Di Kota Bekasi tidak boleh ada penolakan pasien kegawatdaruratan. Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota sudah menegaskan bahwa Bekasi menerapkan UHC 100 persen,” ujar Robert, Rabu (11/2/2026).

Administrasi Menyusul, Nyawa Prioritas

Penegasan ini muncul di tengah polemik penonaktifan kepesertaan PBI JKN akibat pemutakhiran data nasional. Sejumlah warga mendapati kartu BPJS mereka tidak aktif saat hendak berobat. Situasi itu sempat memicu kepanikan, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera.

Robert memastikan, dalam skema UHC 100 persen, pembiayaan tetap tersedia melalui mekanisme yang diatur pemerintah daerah.

Fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama, diwajibkan memberikan pelayanan medis terlebih dahulu sebelum mengurus administrasi kepesertaan.

“Tidak harus ke RSUD. Selama masyarakat datang ke fasilitas kesehatan di Kota Bekasi, akan tetap dilayani. Koordinasikan saja, dan jika perlu reaktivasi BPJS PBI, datang ke Dinas Sosial untuk diproses,” katanya.

Mekanisme Reaktivasi dan Peran Pemda

Dinas Sosial menyiapkan mekanisme reaktivasi bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan medis, terutama untuk kasus gawat darurat atau penyakit kronis yang memerlukan perawatan lanjutan.

Menurut Robert, pemerintah daerah mengambil posisi sebagai penjamin sementara dalam masa transisi data.

“BPJS PBI yang nonaktif masih bisa direaktivasi, terutama untuk kasus kegawatdaruratan. Pemerintah hadir untuk memastikan itu,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian implementasi UHC di tingkat daerah. Secara konsep, UHC menjamin seluruh warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa hambatan finansial. Namun dalam praktiknya, persoalan administrasi dan sinkronisasi data kerap menjadi titik lemah.

Tegaskan Aspek Kemanusiaan

Pemkot Bekasi menekankan bahwa prosedur administratif dapat diselesaikan kemudian, sedangkan tindakan medis harus didahulukan. Sosialisasi pun dilakukan kepada tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan.

“Intinya masyarakat dilindungi dalam jaminan kesehatannya. Pemerintah Kota Bekasi hadir dan memastikan tidak ada warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Robert.

Kebijakan ini menjadi pesan tegas bahwa hak atas kesehatan bersifat mendasar.

Di tengah dinamika pemutakhiran data kepesertaan nasional, Pemerintah Kota Bekasi memilih memastikan satu hal: tidak ada pasien gawat darurat yang ditolak di ruang instalasi gawat darurat hanya karena status BPJS belum aktif.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Shyna S.V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *