Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi bersama sejumlah instansi pusat dan daerah menyepakati penyusunan draf perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Rapat menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut proses penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perubahan regulasi ini difokuskan pada penyesuaian teknis sejumlah segmen batas wilayah berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terbaru.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Tim PBD Kota Bekasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi mengatakan, penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi, Kamis (12/2/2026).
Dalam rapat tersebut, dua subsegmen yang menjadi fokus pembahasan adalah batas antara Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; serta batas antara Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Penyesuaian dilakukan terhadap garis batas dan pembaruan titik koordinat yang dinilai perlu diperjelas sesuai hasil pemetaan terbaru. Kejelasan batas administratif ini dinilai krusial untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, kepastian tata ruang, perizinan, hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.
Menurut Junaedi, kesepakatan tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik. “Dengan batas wilayah yang jelas, proses perencanaan pembangunan, penataan ruang, hingga pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan sengketa kewenangan,” katanya.
Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam finalisasi perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015. Hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi di tingkat kementerian sebelum ditetapkan secara resmi.
Pemerintah daerah berharap revisi aturan tentang batas wilayah Kota Bekasi–Jakarta Timur dapat segera disahkan, sehingga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Sufi P.A)













