Kabupaten Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengatakan penindakan dilakukan di pinggir Jalan Raya Meranti 2, Cikarang Selatan, pada Kamis.
“Penindakan oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di pinggir Jalan Raya Meranti 2, Cikarang Selatan,” kata Sumarni di Cikarang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DAM (26), warga Kecamatan Cikarang Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil sabu dan satu paket besar sabu.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu dompet, satu kunci motor, serta satu tas selempang yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.
Pengembangan Jaringan
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Menurut Sumarni, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil interogasi awal penyidik, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan,” ujarnya.
Imbauan dan Layanan Pengaduan
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian melalui kantor terdekat maupun kanal pengaduan resmi.
Pihaknya menyediakan layanan interaktif “Curhat Langsung ke Bunda Kapolres” (CLBK) yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 081383990086, pusat panggilan Polri 110, serta layanan pengaduan 24 jam di 08111939110.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Syafira Y.M)












