Kota Bekasi — Pemerintah Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan seluruh tempat hiburan di wilayahnya tutup selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam maklumat bersama yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, dan Dandim Kota Bekasi pada, Jumat (13/2/2026).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan tempat hiburan wajib menghentikan operasional mulai tiga hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan kembali beroperasi tiga hari setelah Idulfitri.
Jenis usaha yang dimaksud antara lain klub malam, panti pijat, karaoke, pub, pertunjukan musik hidup, biliar, panti mandi (uap/spa/sauna), serta bentuk hiburan umum lain yang dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
“Sementara restoran, rumah makan, warung makan tetap dapat membuka usahanya dengan menggunakan hijab atau tabir, sepanjang yang bersangkutan dapat menjaga dan menghormati orang yang sedang berpuasa,” kata Tri dalam maklumat bersama.
Imbauan Kepatuhan
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Budiman, meminta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut, baik pengelola hiburan malam maupun restoran dan rumah makan.
Menurut dia, maklumat itu diterbitkan untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
“Kami meminta pelaku usaha hiburan di Kota Bekasi, entah itu hiburan malam, karaoke, restoran maupun tempat makan mentaati isi maklumat bersama. Mari kita sama-sama jaga dan ciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan ini,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut selama bulan Ramadan berlangsung.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Zachra Mutiara Medina)












