Bekasi  

Satpol PP Tertibkan Spanduk di Jatiasih, Pemkot Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota ASRI

Kota Bekasi - Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana saat diwawancara wartawan. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana saat diwawancara wartawan. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Penertiban spanduk rumah makan di wilayah Jatiasih kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga wajah kota agar tetap rapi, tertata, dan nyaman bagi seluruh warga.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Nesan Sujana menyatakan penertiban dilakukan sesuai instruksi pimpinan serta arahan Presiden melalui program ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

“Penertiban sesuai instruksi pimpinan dan arahan Pak Presiden Indonesia program ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah),” ujar Nesan, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, penataan reklame, banner, maupun spanduk merupakan elemen penting dalam menjaga estetika kota. Pemasangan yang tidak sesuai aturan—baik di tiang listrik, pohon, pagar, hingga dinding bangunan—dinilai menimbulkan kesan semrawut dan kumuh.

“Pemasangan yang tidak sesuai tempatnya tetap kami tertibkan. Jika terlihat kumuh dan mengganggu estetika, baik di jalan maupun di lahan pribadi, akan kami tertibkan,” tegasnya.

Fenomena reklame liar memang kerap menjadi persoalan di kota berkembang seperti Kota Bekasi. Selain mengganggu tampilan visual, penempatan yang tidak tepat juga berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.

Pemkot menilai penataan ruang publik bukan sekadar urusan keindahan, melainkan bagian dari tata kelola kota modern. Ruang jalan, trotoar, hingga fasad bangunan diharapkan memiliki standar kerapian tertentu agar mencerminkan wajah kota yang progresif dan nyaman bagi warga maupun pengunjung.

Meski demikian, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan. Spanduk dan banner selama ini menjadi media promosi paling terjangkau bagi pelaku usaha kecil. Di satu sisi pemerintah ingin menjaga estetika kota, di sisi lain pelaku usaha membutuhkan ruang promosi yang efektif dan murah.

Karena itu, dialog antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting. Penegakan aturan perlu diiringi sosialisasi yang jelas, kemudahan perizinan, serta panduan teknis pemasangan reklame agar sesuai standar tanpa mematikan kreativitas dan kebutuhan usaha.

Satpol PP menyebut pendekatan humanis telah dilakukan sebelum penertiban. Edukasi kepada masyarakat menjadi bagian dari strategi agar penataan tidak sekadar represif, tetapi juga solutif.

Penataan reklame dan spanduk disebut sebagai bagian dari transformasi tata ruang kota menuju lingkungan yang lebih tertib dan enak dipandang. Tantangannya, memastikan kebijakan berjalan adil dan proporsional, sehingga wajah kota tetap terjaga tanpa mengabaikan dinamika ekonomi warganya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Shyna S.V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *