Bekasi  

Murkanya Wali Kota Bekasi Soal Galian Kabel Optik Tanpa Izin: Kalau Tidak Tertib, Saya Potong Lagi

Kota Beksai - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto murka terhadap galian kabel optik yang ada di Jalan Kaliabang, Bekasi Utara. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto murka terhadap galian kabel optik yang ada di Jalan Kaliabang, Bekasi Utara. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, akhirnya angkat bicara terkait kemarahannya saat menemukan pemasangan kabel optik tanpa izin di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Menurut Tri, praktik penggalian jalan oleh sejumlah provider tanpa prosedur resmi bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat: kemacetan, kerusakan jalan, hingga potensi banjir akibat saluran air yang terganggu.

“Kita sudah sering lakukan rehabilitasi jalan dengan aspal hingga 20 sentimeter tebal. Tapi kalau terus digali tanpa prosedur, apa jadinya? Warga yang dirugikan, karena bekas galian tidak diperbaiki dengan benar,” ungkap Tri, Selasa (24/2/2026).

Infrastruktur Baru Digali Lagi

Tri menyoroti ironi yang terjadi di lapangan. Jalan yang baru saja direhabilitasi dengan anggaran besar justru kembali rusak karena digali untuk pemasangan jaringan kabel optik.

Menurutnya, tanpa koordinasi dan izin resmi, pekerjaan tersebut berisiko merusak konstruksi jalan secara permanen. Tambal sulam bekas galian kerap tidak sesuai standar, sehingga memicu retakan dan lubang di kemudian hari.

Kondisi ini bukan hanya soal estetika kota, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan.

Kabel Masuk Saluran Air, Banjir Mengintai

Tak hanya soal aspal, Tri juga menyoroti praktik pemasangan kabel melalui saluran drainase. Ia menilai langkah tersebut menghambat aliran air dan memperparah potensi genangan saat hujan turun.

“Saya sangat kecewa. Mereka menggunakan saluran air yang ada sehingga menyebabkan penyumbatan. Ini jelas memperburuk kondisi lingkungan,” tegasnya.

Bekasi Utara sendiri termasuk kawasan yang rawan genangan jika sistem drainase tidak berfungsi optimal. Gangguan kecil pada saluran air dapat berdampak besar terhadap lingkungan sekitar.

Satpol PP Diperintahkan Bertindak

Tri menegaskan bahwa investasi di sektor teknologi dan telekomunikasi memang penting. Namun, kepentingan bisnis tidak boleh mengabaikan regulasi daerah dan ketertiban umum.

Ia mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memotong kabel yang dipasang tidak sesuai prosedur.

“Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk memotong kabel yang dipasang tidak sesuai prosedur. Sekarang kita minta mereka kembalikan kondisi jalan dan saluran air seperti semula. Kalau tidak mau, saya akan perintahkan untuk memotong kembali,” tegasnya.

Langkah ini, menurutnya, bukan bentuk anti-investasi, melainkan penegakan aturan agar pembangunan infrastruktur berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.

Tata Kota dan Disiplin Utilitas

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik tata kelola utilitas di perkotaan: kabel udara semrawut, penggalian tanpa koordinasi, hingga tumpang tindih pekerjaan antarinstansi.

Tri menekankan, penertiban dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang dan agar kenyamanan serta keamanan warga tetap terjaga.

“Yang kita jaga adalah kepentingan masyarakat. Infrastruktur dibangun dengan uang rakyat. Jangan sampai dirusak begitu saja,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Bekasi diminta memperketat sistem perizinan dan pengawasan pemasangan jaringan utilitas, agar pengembangan teknologi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas infrastruktur kota.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *