Kabupaten Bekasi – Tabir gelap kasus penganiayaan berat dengan modus penyiraman air keras yang menimpa warga Tambun Selatan akhirnya tersingkap. Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, aksi penyiraman tersebut bukanlah tindakan spontan. Para pelaku diketahui telah menyusun skenario jahat jauh-jauh hari sebelum mengeksekusi korban.
“Peristiwa ini merupakan penganiayaan berat yang direncanakan. Para pelaku sudah menyiapkan alat (air keras), merancang skenario, hingga menentukan waktu dan lokasi kejadian secara detail,” ujar Sumarni saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/4/2026).
Kronologi: Korban Diserang Saat Hendak Ibadah
Tragedi ini menimpa korban bernama Tri Wibowo pada Senin pagi, 30 Maret 2026, sekitar pukul 04.51 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan kaki keluar rumah dengan niat melaksanakan ibadah salat Subuh di masjid lingkungan Perumahan Bumi Sani.
Namun, di tengah perjalanan, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya (air keras) ke arah tubuh korban sebelum akhirnya memacu kendaraan untuk melarikan diri.
Penangkapan Beruntun dan Barang Bukti
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi melakukan pengejaran cepat. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam waktu singkat.
Baca Juga: Keji! Seorang Pria Disiram Air Keras Saat Hendak ke Masjid di Bumi Sani Tambun
“Ketiga tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan dari hasil penyelidikan di lapangan,” jelas Sumarni.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian pelaku yang terekam dalam kamera pengawas, alat komunikasi (handphone) yang digunakan untuk berkoordinasi.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas tindakan sadis yang direncanakan tersebut, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat dengan perencanaan.
“Para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan perencanaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Polisi saat ini masih mendalami motif utama di balik perencanaan penyiraman air keras tersebut, apakah dipicu oleh dendam pribadi atau ada faktor lain yang melatarbelakangi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya












